Habib Rizieq Shihab (tengah) menyampaikan keterangan kepada pewarta sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). ANTARA | FIANDA SJOFAN RASAAT

HARNAS.ID – Polisi menahan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dikaitkan dengan pelanggaran pasal 160 dan 216 KUHP.  Ia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Minggu (13/12/2020).

Meski begitu, Habib Rizieq enggan mengajukan penangguhan penahanan.

“Habib tidak pernah mengajukan penangguhan penahanan,” kata Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman kepada HARNAS.ID, Jumat (25/12/2020) malam. 

Munarman menjelaskan, penangguhan penahanan itu tidak diajukan lantaran Habib Rizieq tak mengakui proses hukum yang dinilainya sangat mengada-ada.

“Dan Habib Rizieq tidak mengakui proses hukum yang zalim ini,” kata Munarman menambahkan.

Sebelumnya,  sejumlah wakil rakyat di Senayan menyatakan siap pasang badan menjadi penjamin penangguhan penahanan bagi Habib Rizieq Shihab. Kesiapan ini mencuat setelah Polda Metro Jaya menahan Habib Rizieq Shihab Minggu (13/12/2020) usai diperiksa terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pelanggaran prokes pencegahan COVID-19 pada acara yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Wakil rakyat yang bersedia menjamin penangguhan penahanan Habib Rizieq itu adalah dua Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman dan Aboe Bakar Al Habsyi, serta Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon. Selain itu, mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Amien Rais bersama beberapa tokoh dan aktivis juga menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Habib Rizieq Shihab.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini