Gedung Panin Bank | IST

HARNAS.ID – Sidang perkara dugaan korupsi pengurusan pajak dengan terdakwa dua eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (22/3/2022). 

Dalam persidangan kali ini beragendakan pemeriksaan lima saksi dari PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin. Salah satu saksi yang diperiksa yakni Chief Financial Officer Bank Panin, Marlina Gunawan. 

Saat persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengingatkan Marlina untuk tidak berbohong saat persidangan. 

Awalnya, Hakim Ketua Fahzal Hendri mencecar Marlina soal ada atau tidaknya pesan-pesan khusus dari pemilik Bank Panin, Mu’min Ali Gunawan maupun dari Marlina sendiri supaya pajak perusahaan “sedikit dimainkan.” Terkait hal itu, Marlina mengaku tidak ada. 

Fahzal lalu menanyakan ada tidak keterlibatan kuasa Bank Panin yang juga merupakan Komisaris PT Panin Investment, Veronika Lindawati dalam pemeriksaan pajak di Bank Panin tahun 2016. Terkait hal itu, Marlina menjawab tidak ada. 

“Saudara yang benar saja ngomongnya? Ada enggak?,” tanya Fahzal saat persidangan di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta. 

“Jangan menutup-nutupi. Saudara menutupi nanti saudara yang kena Pasal 21 (KUHAP). Hati-hati saudara ngomongnya, enggak perlu ditutupi,” tambahnya. 

Marlina sendiri mengungkapkan Veronika tidak memiliki peran di Bank Panin. Dia hanya menempati posisi sebagai komisaris salah satu anak usaha di Grup Panin. 

Fahzal lalu menanyakan kepada Veronika yang turut dihadirkan sebagai saksi di persidangan soal apakah Marlina pernah meminta bantuan kepadanya untuk membantu mengurus pajak Bank Panin. Veronika mengaku pernah. 

“Ibu Marlina bilang ‘kalau Linda (Veronika Lindawati) ke kantor pajak tolong tanyain kenapa email dan telepon (soal pemeriksaan pajak) tidak direspons? Bagaimana biar bisa direspons?’ Saya bilang iya kalau saya ada perlu, saya akan bantu,” ungkap Veronika. 

Fahzal lalu balik mencecar Marlina. Hal yang disampaikan Veronika membantah pernyataan Marlina sebelumnya. Kenyataannya, Marlina pernah meminta bantuan Veronika. 

“Kenapa tadi saya tanya kok enggak, enggak minta tolong sama pihak lain. Ternyata saudara minta tolong sama Veronika,” ujar Fahzal. 

“Kami sudah periksa ini semua Bu dalam perkara yang lain. Makanya jangan bohong-bohong saya tahu ceritanya semua ini,” tambahnya. 

Diketahui, Wawan dan Alfred didakwa menerima suap bersama-sama dengan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Angin Prayitno Aji, mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, Dadan Ramdani serta tim pemeriksa pajak, yakni Yulmanizar dan Febrian. 

Suap ini terkait rekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) tahun pajak 2016 dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017. 

Atas perbuatannya, Wawan dan Alfred didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Khusus Wawan, juga didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor: Ridwan Maulana