HARNAS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju.
Hakim menilai JC Robin yang mengungkap peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar itu tidak relevan dengan kasus suap penanganan sejumlah perkara korupsi di lembaga antirasuah.
“Majelis hakim berpendapat apa yang diungkapkan terdakwa tidak ada relevansinya dengan perkara a quo,” kata hakim Jaini Bashir saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1/2022).
Selain itu, pertimbangan hakim menolak JC, karena mantan penyidik KPK asal Korps Bhayangkara itu merupakan pelaku utama dalam perkara ini.
“Terdakwa adalah pelaku utama sehingga majelis berpendapat permohonan terdakwa itu harus ditolak,” kata hakim.
Sebelumnya Robin divonis 11 tahun pidana penjara karena terbukti bersalah karena menerima suap sebesar Rp 11,538 miliar. Uang suap miliaran rupiah tersebut diberikan oleh sejumlah orang agar Robin mengamankan perkara mereka di KPK.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang sebelumnya menuntut Robin 12 tahun penjara.
Selain itu, Robin juga dijatuhkan denda uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar yang harus dibayar paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Editor: Ridwan Maulana