Hari Tani Nasional 2026, KPA Kawal Pelaksanaan UU Reforma Agraria

Pembukaan Hari Tani Nasional 2026 dan Munas IX KPA di Padepokan Silat IPSI, Jakarta Timur. Foto: Harnas.id
Pembukaan Hari Tani Nasional 2026 dan Munas IX KPA di Padepokan Silat IPSI, Jakarta Timur. Foto: Harnas.id

Harnas.id, JAKARTA – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) membuka rangkaian peringatan Hari Tani Nasional (HTN) 2026 yang dirangkaikan dengan Musyawarah Nasional (Munas) IX KPA di Gedung Padepokan Silat IPSI, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis (24/9/2026).

Peringatan tahun ini berlangsung tidak lama setelah DPR RI menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada 22 September 2026. Bagi KPA, pengesahan tersebut menjadi bagian penting dari perjalanan panjang perjuangan reforma agraria yang selama ini mereka kawal.

Sejumlah anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI hadir dalam kegiatan tersebut. Di antaranya Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, Wakil Ketua Baleg Irman Sukri, serta anggota Baleg I Nyoman Parta, Azis Subekti, Muhammad Koziam, dan Daniel Johan.

Dari KPA dan organisasi masyarakat sipil, hadir Ketua Dewan Nasional sekaligus Ketua Panitia Yudi Kurnia, Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika, serta Sekretaris Jenderal SPP Pasundan Agustiana.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Sufmi Dasco Ahmad dalam agenda tersebut. Dalam sambutannya, Bob menyampaikan komitmen DPR RI untuk merespons persoalan dan kekhawatiran masyarakat melalui regulasi mengenai reforma agraria.

Menurut Bob, aturan tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian sekaligus perlindungan terhadap hak atas tanah bagi masyarakat adat, komunitas lokal, maupun perseorangan. Setelah aturan tersebut resmi berlaku, seluruh pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, wajib mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.

Pernyataan Bob mengenai kewajiban mematuhi aturan tersebut juga disampaikan dalam agenda peringatan Hari Tani Nasional dan Munas IX KPA di Jakarta Timur.

Bob juga mengingatkan masyarakat agar tidak memperjualbelikan lahan yang diperoleh melalui program reforma agraria. Pesan tersebut menjadi salah satu bagian dari penjelasan Baleg mengenai pelaksanaan kebijakan reforma agraria setelah aturan tersebut disahkan.

Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengapresiasi peran Baleg DPR RI dalam proses pembahasan aturan reforma agraria. KPA menyatakan selama proses legislasi, organisasi tersebut tidak hanya menyampaikan kritik, tetapi juga mengajukan gagasan dan substansi yang dinilai berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Dewi menyebut Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria lahir dari perjuangan masyarakat dan organisasi rakyat yang telah berlangsung dalam waktu panjang. Ia menilai aturan tersebut perlu dikawal agar tidak berhenti pada tahap pengesahan, tetapi benar-benar diterapkan dalam penyelesaian persoalan agraria.

“UU Pengaturan Reforma Agraria lahir dari perjuangan rakyat,” ujar Dewi dalam agenda tersebut. Ia juga menekankan bahwa pengesahan aturan merupakan langkah awal bagi pelaksanaan reforma agraria dan masih membutuhkan pengawalan dalam tahap berikutnya.

Dalam substansi yang disampaikan KPA, terdapat sejumlah agenda strategis yang menjadi perhatian, antara lain:

  • Mengurangi ketimpangan kepemilikan dan penguasaan tanah dalam skala besar.
  • Memberikan perlindungan terhadap hak berasosiasi bagi petani, buruh, dan perempuan.
  • Memberikan sanksi hukum terhadap aparatur pemerintah maupun korporasi yang menghalangi pelaksanaan reforma agraria.

KPA juga melihat aturan tersebut berkaitan dengan upaya menghubungkan agenda ekonomi petani dan buruh sekaligus memasukkan perspektif keadilan gender. Sejumlah ketentuan dalam undang-undang tersebut juga diarahkan pada penyelesaian konflik agraria dan koreksi terhadap ketimpangan penguasaan tanah.

Setelah pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria, KPA menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah agar pelaksanaannya segera berjalan. Desakan tersebut mencakup:

  1. Memastikan Presiden menjalankan amanat UU Reforma Agraria secara sungguh-sungguh.
  2. Mendorong pembentukan Badan Reformasi Agraria.
  3. Melakukan sosialisasi UU secara masif hingga tingkat desa.
  4. Menghentikan kriminalisasi terhadap pejuang agraria serta membebaskan tahanan agraria.
  5. Menghentikan cara-cara represif yang dilakukan pemerintah maupun aparat penegak hukum.
  6. Meminta Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, PTPN, dan Perhutani segera menyelesaikan konflik tumpang tindih lahan antara masyarakat dan korporasi.

Dewi sebelumnya juga menyampaikan bahwa KPA meminta pelaksanaan undang-undang dikawal melalui kelembagaan dan mekanisme yang jelas. Menurut KPA, pengesahan aturan harus diikuti penyelesaian konflik, distribusi tanah kepada rakyat, serta langkah untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan tanah.

Rangkaian kegiatan pembukaan HTN 2026 dan Munas IX KPA dimulai sejak pagi. Agenda yang dijadwalkan meliputi:

  • 08.30 WIB: Pembukaan oleh Ketua Panitia/Dewan Nasional KPA Yudi Kurnia.
  • 08.45 WIB: Penyerahan penghargaan dari KPA kepada DPR RI.
  • 09.00 WIB: Sambutan dan orasi politik Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.
  • 09.30 WIB: Penyerahan simbolis hasil legislasi reforma agraria dari DPR RI kepada KPA.
  • 10.00 WIB: Sambutan dan orasi politik Sekjen KPA Dewi Kartika.
  • 11.00 WIB: Ishoma.
  • 13.00 WIB–selesai: Rapat pleno dan diskusi tematik.

Peringatan Hari Tani Nasional 2026 juga menjadi momentum bagi KPA untuk menegaskan agenda pengawalan terhadap pelaksanaan UU Pengaturan Reforma Agraria. Sebelumnya, KPA menyebut pengesahan aturan tersebut merupakan hasil dari perjuangan panjang organisasi rakyat dan kelompok masyarakat yang selama bertahun-tahun mendorong hadirnya regulasi khusus reforma agraria.

Dengan telah disahkannya aturan tersebut, perhatian berikutnya bergeser pada tahap pelaksanaan. KPA menyatakan akan terus mengawal agar mandat UU Pengaturan Reforma Agraria diterjemahkan ke dalam kebijakan, penyelesaian konflik, perlindungan hak masyarakat, serta penataan penguasaan tanah.

Editor: IJS