Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar | DOK LKPP

HARNAS.ID – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar kedeputian penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami potensi tindak pidana suap di balik komunikasi antara Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

“Kedeputian penindakan KPK harus mendalami potensi suap di balik komunikasi Lili Pintauli Siregar dengan mantan Walikota Tanjung Balai,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan resminya, Selasa (31/8/2021).

Menurut Kurnia, penelusuran komunikasi antara Lili Pintauli dengan Syahrial penting dilakukan. Sebab, dalam sidang putusan etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas), terungkap Lili sempat membahas kasus yang menjerat M Syahrial.

“Penelusuran ini penting untuk dilakukan oleh KPK. Sebab, pembicaraan antara Lili dan Syahrial dalam konteks perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah itu,” terang Kurnia.

“Jika kemudian terbukti adanya tindak pidana suap, maka Lili Pintauli Siregar dapat disangka dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara seumur hidup,” imbuhnya.

Tak hanya itu, ICW juga meminta agar Dewas melaporkan Lili Pintauli Siregar ke pihak kepolisian. Langkah hukum ini, kata Kurnia, bukan yang pertama kali dilakukan oleh KPK. Sebelumnya, KPK pernah melaporkan pimpinannya ke pihak kepolisian.

“Pada tahun 2009 lalu, Komisioner KPK, Bibit Samad Riyanto, juga pernah melakukan hal tersebut tatkala melaporkan Antasari Azhar karena diduga bertemu dengan Anggoro Widjaja, Direktur PT Masaro Radiokom di Singapura,” beber Kurnia.

“Pasal 65 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 secara jelas menyebutkan adanya ancaman pidana penjara hingga lima tahun bagi komisioner yang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak berperkara di KPK,” sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas (Dewas). Atas pelanggaran etiknya tersebut, Lili dijatuhi sanksi berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama satu tahun atau 12 bulan.

Lili dinyatakan bersalah melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewas nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK. Pelanggaran etik Lili yakni berkaitan dengan pemberian informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kotanya M Syahrial.

Kurnia menilai putusan Dewas KPK terhadap Lili Pintauli terlalu ringan. Sanksi pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan tersebut, dianggap Kurnia tidak sebanding dengan perbuatan Lili yang telah memanfaatkan jabatan sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan keluarganya.

“Lili juga turut membantu perkara mantan Walikota Tanjung Balai, Syahrial, dengan cara menjalin komunikasi dan memberikan kontak seorang advokat di Medan,” ungkap Kurnia.

“Perbuatan Lili Pintauli dapat disebut sebagai perbuatan koruptif, sehingga Dewan Pengawas seharusnya tidak hanya mengurangi gaji pokok Lili, tetapi juga meminta yang bersangkutan untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisioner KPK,” pungkasnya.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini