KPK menunjukkan Menteri Sosial Juliari P Batubara saat konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan suap bansos COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara segera menjalani vonis 12 tahun pidana penjara atas perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek. Hal ini lantaran Juliari memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. 

“Informasi dari kepaniteraan PN Jakarta Pusat, terdakwa tidak mengajukan upaya hukum Banding,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (31/8/2021).

Seperti halnya Juliari, KPK juga memutuskan tidak mengajukan banding. Hal ini karena KPK menilai analisis yuridis jaksa KPK telah diambil alih sebagai pertimbangan majelis hakim dan seluruh amar tuntutan telah pula dikabulkan. 

“Maka KPK juga tidak lakukan upaya hukum banding,” kata Ali. 

Dengan demikian, perkara suap bansos dengan terdakwa Juliari Batubara telah berkekuatan hukum tetap. 

Ali mengatakan, setelah menerima salinan petikan putusan, jaksa penuntut akan segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor untuk mengeksekusi putusan, termasuk menjebloskan Juliari ke lembaga pemasyarakatan. 

“Berikutnya, setelah tim JPU memperoleh salinan petikan putusan maka segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor KPK untuk pelaksanaan eksekusinya,” kata Ali.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini