Jaksa Agung ST Burhanuddin | KEJAKSAAN.GO.ID

HARNAS.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah Wakil Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Intelijen, dan Jaksa Agung Muda Pengawasan yang merupakan eselon I. 

Pelantikan berlangsung di Auditorium Lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022). 

Proses pengambilan sumpah dan serah terima jabatan ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 181/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

“Prosesi mutasi dan promosi jabatan merupakan hal yang wajar. Setiap tugas dan jabatan yang diberikan merupakan sebuah kepercayaan yang membawa konsekuensi amanah dan tanggungjawab untuk dilaksanakan dengan penuh keikhlasan,” kata Burhanuddin dalam sambutannya. 

“Sebuah jabatan dan kewenangan yang diemban hendaknya diniatkan sebagai ladang amal pengabdian untuk melakukan sesuatu yang terbaik, dan memberikan manfaat besar bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” sambungnya. 

Pejabat Eselon I yang dilantik yakni, Sunarta sebagai Wakil Jaksa Agung Repubik Indonesia, Amir Yanto sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen, Febrie Adriansyah sebagai Jaksa Agung Muda Tndak Pidana Khusus; dan Ali Mukartono sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan. 

Ia mengatakan bahwa pengajuan dan pengangkatan seseorang untuk menduduki jabatan teras di lingkungan Kejaksaan Agung ini tiada lain merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan dan eksistensi organisasi atas dasar pertimbangan yang matang, terukur, dan objektif, dengan memperhatikan berbagai aspek, prestasi, dedikasi, loyalitas dan integritas. 

“Saya yakin dipundak saudara akan banyak catatan tinta emas dan torehan prestasi yang membanggakan yang akan menjadikan institusi Kejaksaan yang kita cintai ini menjadi semakin baik citranya, terjaga marwahnya dan memiliki tingkat kepercayaan publik yang tinggi,” paparnya. 

Dalam kegiatan itu, ia pun memberikan sebuah pokok penekanan tugas kepada mereka yang menduduki jabatan baru. Kepada Wakil Jaksa Agung, Sunarta diharapkan mampu berperan aktif dalam menyusun strategi kebijakan dan membantu pelaksanaan tugas pembinaan, pengembangan dan penguatan organisasi Kejaksaan.

“Wakil Jaksa Agung juga memiliki kedudukan sebagai Ketua Tim pada beberapa kebijakan strategis Kejaksaan,” tuturnya.

Ketua tim yang dimaksudnya itu yakni Ketua Komite Teknologi Informasi dan Komunikasi Kejaksaan Republik Indonesia, Ketua Tim Pengarah Satu Data Kejaksaan, Ketua Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat dan Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia.

“Sebagai Ketua Tim, saya harap saudara dapat segera menuntaskan pekerjaan tersebut dengan baik. Saya menekankan bahwa roda kinerja Kejaksaan akan berjalan dengan sangat cepat, efektif, dan efisien apabila data dan aplikasi yang tersebar di berbagai bidang dan satuan kerja dapat disatukan dan diintegrasikan dengan rapi,” paparnya.

Selanjutnya, tugas terberat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah yakni dapat mempertahankan capaian pengungkapan perkara tindak pidana korupsi yang sudah diraih sebelumnya.

“Di samping itu, capaian kinerja yang berada di pusat dan di daerah masih memiliki nilai gap yang cukup jauh. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus harus dapat menjadi akselerator dan motor penggerak pemberantasan korupsi bagi satuan kerja di daerah. Sehingga capaian kinerja di daerah dapat semakin meningkat performanya,” ungkapnya.

Selanjutnya kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan, Ali Mukartono disebutnya memiliki tugas penting dan utama untuk memberikan penguatan kelembagaan, dalam upaya membangun dan memulihkan kepercayaan publik.

“Jadikan jajaran Bidang Pengawasan sebagai panutan dan teladan yang mampu memotivasi seluruh bidang untuk senantiasa menjaga citra dan kewibawaan korps. Tingkatkan dan perkuat pengawasan melekat yang efektif, guna meminimalisir adanya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan segala bentuk perbuatan tercela lainnya,” ungkapnya.

“Dengan seraya mengingatkan bahwa pimpinan turut bertanggungjawab atas perbuatan atau perilaku menyimpang yang dilakukan jajarannya secara berjenjang 2 tingkat ke bawah,” tambahnya.

Selain itu, pada 2022 ini sistem kerja pengawasan harus bisa berubah menjadi pengawasan digital. Dirinya pun berharap tidak ada lagi laporan-laporan bulanan yang dikerjakan secara konvensional. 

Dalam kegiatan tersebut, turut dihadiri Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak, Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI. Anwar Saadi.

Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Tony T. Spontana, para Staf Ahli Jaksa Agung serta Pejabat Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV di Lingkungan Kejaksaan Agung, serta para Kepala Kejaksaan Tinggi dan jajaran, para Kepala Kejaksaan Negeri dan jajaran, para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dan jajaran di seluruh Indonesia secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.

Editor: Ridwan Maulana