Matahukum Desak Reformasi Kejaksaan, Presiden Diminta Langsung Lantik Wakil Jaksa Agung

Dr Firdaus Dewilmar SH, MH dan Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir Saat Berbincang

Harnas.id, Jakarta – Kosongnya kursi Wakil Jaksa Agung sejak September 2025 hingga kini dianggap memperlemah kinerja Kejaksaan sebagai lembaga negara yang melaksanakan penegakan hukum, bahkan cenderung mengartikan bahwa posisi Wakil Jaksa Agung hanya sekedar pelengkap saja, sehingga dibiarkan kosong sampai belarut-larut.

Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir berpendapat bahwa posisi Wakil Jaksa Agung harus diperkuat dengan cara, Presiden melantik langsung Wakil Jaksa Agung.

“Harusnya Wakil Jaksa Agung setara dengan Wakil Mentri supaya kuat satu paket dengan Jaksa Agung,
seperti Mentri dan Wakil Mentri dilantik oleh Presiden supaya kuat saling melengkapi,” ungkapnya.

Selama ini, Wakil Jaksa Agung hanya bermodal SK penunjukan dari Presiden saja yang diusulkan oleh Jaksa Agung, berdasarkan berdasarkan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Meskipun Surat Keputusan (SK) dari Presiden namun Wakil Jaksa Agung tetap dilantik oleh Jaksa Agung.

Hal ini lah yang membuat Matahukum meminta adanya reformasi di tubuh Adhyaksa untuk memperkuat Kejaksaan dalam menghadapi tantangan penegakan hukum di masa depan.

“Kalau dua-duanya dipilih Presden kan lembaganya jadi kuat, kejaksaan lembaga yang besar makanya dua-duanya dikasih peran dan saling melengkapi,” lanjutnya.

Mukhsin beranggapan, saat ini Wakil Jaksa Agung perannya tidak ada dan perannya tergantung dari Jaksa Agung.

“Tinggal Presiden mengeluarkan Perpres untuk pengangkatan dan pelantikan Wakil Jaksa Agung, sehingga tidak cukup melalui Perpres untuk menafsirkan UU Kejaksaan, sehingga ada perubahan satu pasal di dalam Perpres tersebut,,” katanya.

Saat ini, Wakil Jaksa Agung dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt), dan dari kosongnya jabatan Wakil Jaksa Agung sudah dua kali yang menduduki posisi Plt tersebut, yakni Bambang Rukmono dan Asep Nana Mulyana yang juga merangkap sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum.

Pendapat Matahukum ini juga didukung oleh salah satu mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung, Firdaus Dewilmar yang juga menginginkan lembaga Kejaksaan lebih kuat dari sekarang, dan Firdaus Dewilmar beranggapan Kejaksaan perlu direformasi untuk menghadapi persoalan hukum di masa depan.

Firdaus Dewilmar kini menjabat sebagai Staf Khusus bidang hukum di Kementrian ESDM dan di PT Timah Tbk, yang masih peduli dengan korps Kejaksaan.

Menurut Mukhsin, lamanya kekosongan posisi Wakil Jaksa Agung karena jabatan tersebut hanya sebagai pelengkap saja, sehingga banyak Jaksa yang tidak mau menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung.

“Apalagi ke depan masalah hukum banyak, sangat komplek dan pelik, terhadap pencari keadilan sehingga masyarakat tidak dirugikan dengan kesetaraan antara Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung, tinggal berbagi peran,” tutur Mukhsin.

Lebih jauh Muksin mengatakan wacana posisi Wakil Jaksa Agung ini perlu dukungan dari DPR, dimana DPR memberikan dukungan dan masukan kepada Presiden sebagai pimpinan negara untuk memperkuat lembaga Kejaksaan terhadap posisi Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung yang dibutuhkan pemerintahan Prabowo sebagai Presiden untuk penegakan hukum. hd