HARNAS ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami jatah kouta pengadaan sembako Bansos COVID-19 yang diduga milik politikus PDI-P Ihsan Yunus. Ihsan Yunus yang pernah duduk sebagai Wakil Ketua Komisi VIII disebut mendapatkan kuota sebanyak 400 ribu paket.
Jaksa mendalami hal itu saat memeriksa Agustri Yogasmara alias Yogas dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan sembako Bansos COVID-19 dengan terdakwa Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Jaksa meyakini jika Yogas merupakan PIC (Person in Charge) alias penanggung jawab atas sejumlah perusahaan yang diduga dikendalikan Ihsan Yunus.
Jaksa menyebut ada empat perusahaan dibawah kendali Ihsan Yunus. Yakni, PT Indoguardika Vendos Abadi (IVA); PT Andalan Pesik Internasional; PT Mandala Hamonangan Sude; dan PT Pertani.
“Saudara PIC 4 perusahan yang dikendalikan Ihsan Yunus, Indoguardika, Andalan Pesik, Mandala Hamonangan Sude dan Pertani, apa benar dan klop bahwa saudara yang membagi kuota ini?,” cecar penuntut umum.
Namun, Yogas yang duduk di kursi saksi menampiknya. “Tidak,” kata Yogas menimpali.
Yogas juga menampik tak mengumpulkan fee dari 4 perusahaan tersebut. Yogas dalam kesaksiannya juga membantah menjadi operator Ihsan Yunus. Tak hanya itu, Yogas mengklaim tak ada keterlibatan Ihsan Yunus dalam pengadaan paket sembako.
“Tidak,” imbuh Yogas.
Meski demikian, Yogas tak membantah mengenal Ihsan Yunus. Yogas juga mengaku mengenal Iman Ikram, adik Ihsan Yunus. Yogas mengaku mengenal Iman Ikram dari Ihsan Yunus.
“Betul,” singkat Yogas.
“Waktu itu saya kenal Iman Ikram di rumah kakaknya Iman Ikram pak,” ditambahkan Yogas.
“Siapa kakaknya?” cecar jaksa.
“Ihsan Yunus pak,” jawab Yogas.
“Kenalnya di mana?” tanya jaksa.
“Di rumahnya (Ihsan Yunus),” jawab Yogas.
“Dalam rangka apa waktu itu?” tanya jaksa lagi.
“Saya waktu itu diajak oleh kawan saya billiar di rumahnya Pak Ihsan,” ujar Yogas.
Yogas tampak berkelit saat dicecar sejumlah pertanyaan terkait paket untuk Ihsan Yunus maupun perusahaan-perusahaan yang terkait Ihsan Yunus. Hakim Ketua Muhammad Damis bahkan sempat beberapa kali menegur Yogas untuk berbicara jujur dalam persidangan.
“Peringatan kedua kepada saksi agar saksi memberikan keterangan yang benar, bersungguh-sungguh tidak usah melindungi seseorang dalam perkara ini agar saudara selamat,” tegas hakim Damis.
Hakim Damis bahkan tak segan mengingatkan Yogas mengenai ancaman pidana jika memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan.
“Mohon dicatat panitiera, kedua kalinya hakim ketua ingatkan ke saksi agar bersungguh-sungguh memberikan keterangan yang benar, jika tidak beri keterangan yang tidak benar diancam minimal 3 tahun, 12 tahun maksimal, saya bisa minta panitietra menurut kententuan hukum acara boleh saudara tidak pulang malam ini, dua terdakwa ini mengatakan hal berbeda dengan saudara sudah jadi urusan, berapa banyak orang disini yang saudara bohongi, jangan hanya karena ingin menyemalamtkan seseorang lalu mencelakanan diri sendiri, mekanisme karena keterangan palsu di sidang BAP kami selesaikan dan kirim ke PU, sudah selesai, gak panjang urusannya, kami ingatkan 2 saksi cukup, tidak banyak,” cetus hakim Damis.
Ihsan Yunus sebelumnya disebut mendapatkan jatah kuota pengadaan paket bantuan sosial (bansos) untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek. Politikus PDI-P itu disebut mendapatkan kuota sebanyak 400 ribu paket.
Hal itu terungkap saat mantan Kabiro Umum Kementerian Sosial sekaligus PPK, Adi Wahyono bersaksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/5/2021).
Ihwal jatah kuota untuk Ihsan Yunus itu terungakp saat saat jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Adi Wahyono. Adi dalam kesaksiannya membenarkan keterangannya soal jatah kuota untuk Ihsan Yunus, seperti dibacakan jaksa.
“Betul,” ungkap Adi saat bersaksi.
Penuntut umum lantas mendalaminya. pasalnya, ada sejumlah pihak menjadi operator dalam kuota 400 Ribu untuk Ihsan Yunus tersebut.
“Kuota 400 ribu Ihsan Yunus, operatornya siapa?,” tanya jaksa.
“Yang saya kenal Harry Sidabukke,” jawab Adi.
“Kenal Yogas (Agustri Yogasmara)?,” cecar jaksa.
“Itu kan masuknya kelompok mereka,” kata Adi.
“Saksi tahu Yogas ini yang bagi-bagi kuota kelompok tertentu?,” tanya jaksa.
“Iya,” jawab dia.
“Yogas bagi punya siapa?,” cecar jaksa.
“Ihsan Yunus,” ungkap Yunus.
Jaksa lebih lanjut mendalami jatah kouta Ihsan Yunus. Utamanya soal dasar mengapa Ihsan Yunus mendapatkan jatah kouta. Namun, Adi mengaku tak mengetahuinya. Adi beralasan dirinya hanya menjalankan tugas.
“Saya hanya menjalankan tugas,” imbuh Adi.
Ihsan Yunus juga disebut menjadi salah satu pengusul beberapa perusahaan untuk dijadikan rekanan dalam mengurusi proyek bansos COVID-19. Hal itu sebagai mana termaktub dalam BAP Adi yang dibacakan jaksa.
“PT Bumi Pangan Digdaya 100 ribu Ihsan Yunus, pelaksana Agam; PT Mandala Hamonangan Sude 100 ribu pemiliknya Ihsan Yunus, Iman Ikram, Yogas, pelaksana Harry Van Sidabukke, Rangga, Rajif, Lucky; PT Global Trijaya 100 ribu pemilik Ihsan Yunus, Iman Ikram, Yogas; PT Indoguardika Vendos Abadi, Ihsan Yunus; PT Pertani, Ihsan Yunus; konsorsium ekonomi kerakyatan 100 ribu Bina Lingkungan,” ujar jaksa membacakan BAP Adi.
“Saya terima kuota dari PIC dan cek profilenya, saya tidak ada kewenangan lagi untuk tentukan kuota dan kuota itu dilaksanakan oleh perusahaan mereka,” tutur Adi.
Editor: Ridwan Maulana