KPK menunjukkan Menteri Sosial Juliari P Batubara saat konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan suap bansos COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Ajudan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Eko Budi Santoso, mengungkapkan sempat ada pertemuaan antara bosnya dengan anggota DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus. 

Hal itu disampaikan Eko saat bersaksi dalam sidang lanjutan dugaan suap pengadaan bansos COVID-19 dengan terdakwa Juliari P. Batubara, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/6/2021). 

Pernyataan itu bermula ketika hakim ketua Muhammad Damis memastikan ada tidaknya pertemuan itu kepada Eko. Sebab, dia merupakan ajudan dari Juliari saat menjabat sebagai Mensos. 

“Apakah saudara pernah melihat saksi ihsan datang menemui terdakwa (Juliari P. Batubara)?” tanya Damis.

“Seinget saya sekali,” jawab Eko.

“Apakah saudara lihat bertemu?” tanya Damis lagi.

“Bertemu,” kata Eko.

Kemudian, Damis mencoba menggali pengetahuan Eko soal isi perbicangan antara Ihsan Yunus dan Juliari. Tapi sayangnya, Eko menyebut tak mengetahui hal yang dibicarakan.

“Apakah saudara ikut dalam petemuan itu?” cecar Damis.

“Tidak,” jawab Eko.

“Apakah saudara mengetahui apa yang dibicarakan pada pertemuan itu antara saksi ihsan dengan terdakwa?” timpal Damis.

“Tidak,” kata Eko.

Mendengar jawaban itu, Damis pun menyingung soal waktu dalam pertemuan itu. Lantas, Eko menyebut petemuan antara dua politisi PDIP itu terjadi tak lama.

“Berapa lama?” tanya Damis.

“Tidak lama, karena pak menteri pada waktu itu akan ada sidak lapangan,” kata Eko.

Diketahui, Juliari didakwa menerima suap dengan total Rp 32,48 miliar secara bertahap. Uang tersebut diperoleh dari penyedia barang untuk pengadaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan COVID-19. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu dilakukan pada Mei-Desember 2020.

Juliari disebut menerima uang suap secara bertahap. Uang sebesar Rp 1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke. Uang tersebut diterima pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. 

Kemudian uang sebesar Rp 1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja. Juliari selain itu diduga juga menerima Rp 29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini