HARNAS.ID – Mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan rela menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika terbukti terlibat kasus dugaan suap ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Gelora itu melalui akun twitternya @Fahrihamzah, Rabu (16/62021) pukul 01.01 dini hari. Pernyataan ini disampaikan Fahri menanggapi namanya yang muncul dalam sidang perkara suap benur.
“Demi kepastian hukum, saya bukan saja harus mau tapi harus rela jadi tersangka @KPK_RI jika itu hasil sebuah penemuan bukti yang valid. Gak usah takut saya gakan lari. Ini tanah tumpah darah saya. Asalkan saya diberi hak membela diri secara terbuka di depan Mahkamah,” kata Farih Hamzah dinukil HARNAS.ID, Kamis (18/6/2021).
Sebelumnya diberitakan nama Fahri Hamzah dan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut-sebut dalam sidang perkara dugaan korupsi ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Hal tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka isi pesan antara Edhy dengan stafsusnya Safri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
Ponsel pintar Safri memang disita penyidik sebagai barang bukti sebelumnya. Hakim Ketua Albertus pun terkejut mendengar dua nama tersebut ternyata ikut menitipkan kouta ekspor benih lobster ke Edhy Prabowo.
“Itu, ada apa itu Azis Syamsuddin itu,” tanya Albertus melihat isi percakapan antara Edhy dengan Safri.
Jaksa yang mendengar itu lalu mengonfirmasi kepada Safri apakah benar pesan itu berasal dari Edhy. Safri pun membenarkannya.
Jaksa pun membacakan isi pesan tersebut. “Saf, ini orangnya Pak Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR mau ikut budi daya lobster.”
Safri membalas pesan tersebut dengan menyatakan kesiapannya. Dalam sidang, Safri mengaku kesiapan itu bermaksud menjalankan perintah Edhy secara umum. Safri juga memastikan bahwa perintah itu memang dari Edhy.
Hakim Albertus lalu menanyakan apa nama perusahaan Azis tersebut. Namun, Safri mengaku lupa. “Saya tidak ingat,” kata Safri.
Lalu, jaksa juga mengungkapkan ada juga isi percakapan untuk mendorong perusahaan Fahri Hamzah lolos sebagai eksportir benih lobster. Hakim pun terkejut mendengarnya. “Wow,” singkat hakim.
Dalam percakapan itu, Edhy memerintahkan Safri untuk menerima tim Fahri Hamzah. “Langsung hubungi dan undang presentasi,” bunyi pesan dari Edhy kepada Safri.
Safri mengaku melaksakan perintah Edhy itu. Hanya saja, Safri tidak mengingat nama perusahaan Fahri Hamzah.
“Saya hanya koordinasi dengan Saudara Andreau,” kata dia. Andreau Misanta Pribadi adalah staf khusus Edhy sekaligus Ketua Tim Uji Tuntas (Due Diligence) dari para eksportir.
Editor: Ridwan Maulana