Foto udara Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terbakar Sabtu (22/8/2020) malam. ANTARA | ADITYA PRADANA PUTRA

HARNAS.ID – Bareskrim Mabes Polri berupaya mengebut penyidikan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, penyidik, Rabu (21/10/2020), kembali melakukan ekspos (gelar perkara) di Kejagung.

“Penyidik ekspos di depan jaksa peneliti. Tujuannya agar penyidikan berjalan lancar. Sebab, setelah berkas selesai, dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” katanya di Jakarta.

Internal penyidik Polri juga akan melakukan gelar perkara tersendiri, Jumat (23/10/2020), sebelum menetapkan tersangka. Gedung Utama Kejagung dilalap si jago merah, Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.

Puluhan unit mobil pemadam kebakaran dan ratusan petugas damkar gabungan dikerahkan untuk memadamkan api hingga Minggu (23/8/2020) pagi.

Tim penyidik gabungan Polri telah meminta keterangan para ahli dari sejumlah universitas ternama terkait penyidikan kasus kebakaran ini. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, ekspos pertama digelar polisi pada pertengahan September 2020.

Hasilnya, diduga ada unsur pidana dalam insiden kebakaran tersebut, sehingga meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Bareskrim menyimpulkan, sumber api bukan disebabkan hubungan arus pendek listrik, melainkan karena open flame (nyala api terbuka).

Api berasal dari lantai enam ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, kemudian menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini