HARNAS.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menetapkan dua tersangka baru terkait perkara dugaan korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast.
“Penambahan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan, setelah kemarin ditetapkan empat tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Kedua tersangka yang ditetapkan hari ini, yakni Hasnaeni selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal (MMM) atau dikenal dengan julukan “Wanita Emas”, kemudian tersangka kedua, Kristadi Juli Hardjanto selaku General Manajer PT Waskita Beton Precast (WBP).
Kuntadi menjelaskan, penambahan dua tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan dari penetapan empat tersangka sebelumnya. Dan satu tersangka ditetapkan malam ini. Sehingga total ada tujuh tersangka dalam perkara tersebut.
Adapun posisi dalam perkara ini, Hasnaeni selaku Direktur PT MMM dengan dalih sedang mengerjakan pembangunan Tol Semarang V menawarkan pekerjaan kepada PT Waskita Beton Precast dengan syarat harus menyetorkan sejumlah uang kepada perusahaan wanita emas tersebut dengan dalih penambahan modal. “Adapun nilai pekerjaannya ditawarkan Rp 341 miliar,” ujarnya.
Atas permintaan PT MMM itu, lanjut Kuntadi, PT WBP menyanggupi dan selanjutnya tersangka KJ selaku General Manager PT WBP membuat tagihan pembayaran (invoice) pembayaran seolah-olah PT WBP membeli material kepada PT MMM.
“Atas tagihan fiktif dari PT MMM maka PT WBP menyetorkan uang senilai Rp 16,844 miliar,” kata Kuntadi.Kuntadi menyebutkan, uang tersebut diketahui digunakan untuk keperluan pribadi.
Perkara ini merupakan hasil pengembangan dan bagian dari tindak pidana korupsi PT WBP Rp 2,5 triliun. Penanganan perkara ini berhasil dikembangkan adanya indikasi penerbitan SCF yang didasari pada invoice fiktif pada PT Waskita Karya kurang lebih Rp 2 triliun.
Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Tersangka Hasneni ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan Kristadi Juli Hardjanto ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini jaksa penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono dan Anugriatno. Tersangka ketujuh dengan inisial S akan diumumkan penetapan-nya malam ini.
“Jadi kemungkinan berkembang (tersangka baru) masih memungkinkan semua, bahkan ada perkembangan baru dalam waktu dekat didalami,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin, Selasa (26/7/2022) menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast, Tbk sebesar Rp 2,5 triliun.
Editor: Ridwan Maulana