Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri | IST

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Pada kegiatan ini turut diamankan sejumlah barang, antara lain, berupa uang dalam pecahan mata uang asing. Hingga saat ini masih dikonfirmasi kepada para pihak yang ditangkap tersebut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (22/9/2022). 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah orang terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Namun, KPK belum membuka siapa saja pihak yang diamankan penyidik komisi antirasuah. 

“Pihak-pihak dimaksud, saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan serta klarifikasi,” ujar Ali.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.

“Untuk perkembangan lebih lanjut, segera kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan,” tuturnya.

Editor: Ridwan Maulana