Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (hijab hitam) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/11/2020). JPU Kejaksaan Agung menghadirkan politikus NasDem Andi Irfan Jaya yang juga tersangka perkara ini dan mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai saksi. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Mantan jaksa pada Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari mendapat pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan, Selasa (6/9/2022). Pembebasan bersyarat Pinangki ini berbarengan dengan eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Hal tersebut dikonfirmasi Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti. Pinangki merupakan terpidana kasus penanganan perkara terpidana Cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

“Iya betul, hari ini bebas bersyarat,” kata Rika kepada wartawan di Jakarta. 

Rika belum memperinci berapa lama masa bimbingan Pinangki sampai akhirnya dia bisa bebas murni. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Pinangki 10 tahun penjara. 

Dia terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu terbukti menerima suap sebesar US$ 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Dia juga terbukti melakukan pencucian uang senilai US$ 375.279 atau setara Rp 5,25 miliar. 

Uang tersebut adalah bagian dari uang suap yang diberikan Djoko Tjandra. Di tingkat banding, hukuman Pinangki dipangkas menjadi empat tahun penjara. Saat itu, jaksa pun tidak mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.

Editor: Ridwan Maulana