Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono | Ist

HARNAS.ID – Pelarian Arman Laode Hasan berakhir. Tim Gabungan Tangkap Buron Kejaksaan Agung (Kejagung) membekuk terpidana korupsi kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (BPD Sulselbar) Cabang Pasangkayu senilai Rp 41 miliar itu di Perumahan Aroepala Angin Mamiri Blok E 1, Kecamatan Rappocini, Kota Makasar, Sulawesi Selatan.

“Terpidana melarikan diri selama 10 tahun dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Minggu (20/9/2020).

Penangkapan Arman dilakukan oleh petugas gabungan dari Kejagung, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, dan Kejaksaan Negeri Mamuju Utara, Sabtu (19/9/2020). Terpidana Arman Laode saat menjadi pegawai BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu Mamuju Utara terlibat korupsi dengan modus membuat kredit modal kerja jasa konstruksi secara fiktif pada 2006-2007.

“Tim Tabur Kejati Sulbar memantau selama dua hari dan menemukan titik koordinat keberadaan Arman Laode, kemudian menangkapnya. Petugaslalu memeriksa tes cepat Arman Laode dan mengeksekusinya ke Kejari Makassar,” ujarnya.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 132 K/Pid.Sus/2009 tertanggal 01 Juni 2010, menolak kasasi yang diajukan terdakwa Arman Laode sehingga berlaku Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 195/Pid/2008/PT/PT Mks tertanggal 5 Agustus 2008.

Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan menghukum terdakwa Arman Laode selama 6 tahun dan  denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Arman Laode merupakan buron ke-77 yang diringkus Tim Tabur Kejagung selama 2020.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini