Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 | SETKAB.GO.ID

HARNAS.ID – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah, DPR RI untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati. Pasalnya, pelaksanaan pilkada dinilai akan sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak meski diiringi penerapan protokol kesehatan ketat guna mencegah penyebaran virus corona baru (COVID-19).

“Momentum pesta demokrasi selalu identik dengan mobilisasi massa. Kendati ada pengetatan regulasi terkait pengerahan massa, telah terbukti dalam pendaftaran paslon terjadi konsentrasi massa yang rawan menjadi klaster penularan (COVID-19),” kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj dalam keterangan tertulis, Minggu (20/9/2020).

Said menjelaskan, berkaca atas kondisi tersebut, anggaran pilkada pun sebaiknya dialihkan kepada penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial. Ia melanjutkan, fakta terkini juga menunjukkan sejumlah penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta beberapa calon kontestan pilkada positif terjangkit COVlD-19.

“Prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah saat ini selayaknya diorientasikan untuk mengentaskan krisis kesehatan,” ujar Said. Oleh karena itu, ia menegaskan, pelaksanaan Pilkasa Serentak 2020 yang akan digelar si 9 povinsi, 224 Klkabupaten, dan 37 kota pada 9 Desember 2020 perlu ditunda.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini