Pekerja memebersihkan kaca pintu masuk ruang wartawan di Gedung KPK Jakarta, beberapa waktu lalu. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan kasus dugaan pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. 

Untuk itu, tim penyidik memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah untuk digali keterangannya soal pihak yang turut menerima suap tersebut. 

Bersama Inayatullah, penyidik juga turut memanggil Junaedi selaku ASN/Lurah Sepanjang Jaya dan Rudi selaku Staf Bidang Pendidikan SD pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi. 

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Efendi alias Pepen. 

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022). 

KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya. 

Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi. 

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) oleh tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022-Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. 

Tim penindakan KPK mengamankan 14 orang beserta uang. Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.

Editor: Ridwan Maulana