Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri | IST

HARNAS.ID – Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Balikpapan, Syamsudin alias Aco menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (10/2/2022). 

Aco diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud. Pemeriksaan Aco dilakukan di Lapas Tanah Grogot Kabupaten PPU.

“Untuk saksi Syamsudin alias Aco (Sekjen DPC Demokrat), pemeriksaan dilakukan di Lapas karena saat ini masih menjalani pidana,” kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (11/2/2022).

Pemeriksaan Aco sangat penting dilakukan. KPK menduga kuat Aco mengetahui terkait aliran suap proyek dari para kontraktor kepada Abdul Gafur Mas’ud.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penerimaan sejumlah uang untuk Tsk AGM yang berasal dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab PPU dan nilai persentase bervariasi,” kata Ali.

Materi serupa pun didalami penyidik lewat 12 saksi lainnya. Mereka bernama Herry Nurdiansyah (Staf Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah PPU), Muhajir (Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kab. PPU), Safwana (Sekretaris Dinas PU Kab. PPU), Machmud Syamsu Hadi (Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kab. PPU), Hajrin Zainudin (Pegawai PT Borneo Putra Mandiri).

Kemudian, Fitri Astuti (Direktur PT Borneo Putra Mandiri), Awal (Karyawan CV Karya Puncak Harapan), Sultan (Karyawan CV Restu Mutiara Mandiri), Jaya (Karyawan CV Syalsabila Mitra Sejahtera), Yitno (Karyawan CV Tahrea Karya Utama), Haerul (Karyawan CV Pesona Bukit Berkah), dan Luqman Hakim Fajar (Karyawan Swasta PT. Waru Kaltim Plantation (Humas).

Editor: Ridwan Maulana