HARNAS.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membahas tentang tindak pidana pencucian uang dengan negara peserta Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20. Pengusutan pencucian uang dinilai penting untuk memberikan efek jera dalam penanganan kasus korupsi.
“Orang tidak takut hukuman badan, tapi takut dimiskinkan,” kata Firli melalui keterangan tertulis, Kamis (7/7/2022).
Penegak hukum juga diharap menerapkan pasal pencucian uang dalam penanganan kasus korupsi. Jika ada bukti yang cukup, penegak hukum diminta langsung tancap gas mencari harta yang disembunyikan.
“Kita ajak semua aparat penegak hukum agar setiap tindak pidana korupsi dilekatkan dengan tindak pidana pencucian uang,” tutur Firli.
Pelaku korupsi kerap menyamarkan hartanya ke luar negeri. Langkah itu diambil agar penegak hukum kesulitan mencari harta hasil korupsi yang dinikmati para pelaku.
Atas dasar itulah Firli berharap adanya kerja sama antarnegara peserta ACWG G20 dalam pengusutan pencucian uang. Kerja sama itu diyakini bisa memaksimalkan pencarian harta pelaku korupsi yang disembunyikan di luar negeri.
“Karena sesungguhnya korupsi tidak bisa hanya ditangani dengan cara penindakan, menghukum orang,” ujar Firli.
Editor: Ridwan Maulana