Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) | DOK POLRI

HARNAS.ID – Polri segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus “unlawful killing” terhadap empat dari enam anggota FPI yang terjadi di KM 50, Tol Cikampek.

Menurut Kepala Divisi Humas Polrj Irjen Pol Argo Yuwono, Polri telah menerima laporan dari kejaksaan terkait berkas perkara ‘unlawful killing’ yang dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya diminta untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti atau pelimpahan tahap dua.

“Sudah kami terima laporannya, pelimpahannya dalam pekan ini,” ujar Argo.

Pelimpahan tahap II yakni tersangka dan barang bukti ke kejaksaan akan menentukan perkara tersebut sudah memenuhi syarat untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan.

Perkara ‘unlawful killing’ kini menyisakan dua tersangka yang merupakan anggota Polda Metro Jaya, yakni FR dan MYO. Tersangka EPZ meninggal dunia saat perkara dalam penyidikan, sehingga berkasnya dihentikan sesuai dengan Pasal 109 KUHAP.

Keduanya disangka ‘unlawful killing’ disangkakan dengan Pasal 338 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

Tim Jaksa Peneliti Direktorat Tindak Pidana Orang dan Harta Benda, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan berkas perkara penembakan anggota laskar FPI di Tol Cikampek atau “unlawful killing” telah lengkap atau P21.

“Tim jaksa menyatakan bahwa berkas perkara dugaan tindak pembunuhan atas nama tersangka FR dan tersangka MYO sudah lengkap atau P. 21,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Leonard menyebut, berkas perkara tindak pidana pembunuhan yang merupakan hasil penyidikan Tim Penyidik pada Bareskrim Mabes Polri dinyatakan lengkap (P-21). Itu setelah dilakukan gelar perkara atau ekspos oleh Tim Jaksa Peneliti.

“Berdasarkan penelitian tim, kelengkapan berkas perkara baik formal maupun materiil telah terpenuhi sehingga berkas perkara dapat dinyatakan lengkap (P21),” ujarnya.

Selanjutnya, kata Leonard, Tim Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Tim Penyidik Bereskrim Polri untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Penyerahan Tahap II.

“Penyerahan tahap II ini guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan,” kata Leonard.

Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian empat dari enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020. 

Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.

Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan empat dari enam laskar merupakan pelanggaran HAM.

Menurut Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, penembakan empat dari enam laskar merupakan “unlawful killing” karena dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini