Pekerja memebersihkan kaca pintu masuk ruang wartawan di Gedung KPK Jakarta, beberapa waktu lalu. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID  – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Manager PT Adhi Mukti Persada, Aknes Tambun terkait penyidikan kasus korupsi terkait Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Aknes bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Apri Sujadi (AS) yang merupakan Bupati Bintan nonaktif. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Tanjung Pinang alamat Jalan A. Yani, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, 

“Hari ini pemeriksaan saksi Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018 untuk tersangka AS,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).

Berdasarkan keterangan dari Bea Cukai Batam, PT Adhi Mukti Persada merupakan perusahaan penyumbang cukai terbesar di tahun 2020. Perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri Mega Jaya, Batam bergerak di bidang pengolahan hasil tembakau.

Terdapat tiga merek produk rokok yang dihasilkan oleh PT Adhi Mukti Persada yaitu H&D, MBS, dan OFO. Ketiga produk rokok tersebut berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT).

Selain memeriksa Aknes, tim penyidik juga memanggil Direktur PT Yofa Niaga Fastya tahun 2010-2017, Yhordanus, Direktur PT Trio Bintan Anugerah Jong Hoa, Manager Operasional PT Bintan Muda Gemilang dan seorang PNS yang merupakan Kasi Pelayanan Kepabeanan, dan Cukai III KPPBC TMP B Tanjung Pinang, Hendra Kurnia.

KPK telah menetapkan Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi (AS) dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd. Saleh H. Umar (MSU) sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini