Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017. Lembaga antirasuah ini pun mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang terdiri dari para petinggi swasta yang diduga terlibat kasus tersebut

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pemeriksaan para saksi dalam perkara ini digelar di Mapolda Jambi.

“Hari ini di Kantor Polda Jambi diagendakan penyidikan dalam perkara pengembangan dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi TA 2017,” kata Ali, Senin (23/11/2020). 

Sejumlah saksi yang diperiksa hari ini yaitu, Direktur PT Chalik Suleiman Bersaudara Ali Tonang alias Ahui, Direktur Utama PT Sumber Swarnanusa Joe Fandy alias Asiang, Komisaris PT Chalik Suleiman Bersaudari Lily, Mantan Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi Budi Nurahman.

Kemudian, Direktur Utama PT Sinar Utama Indah Lestari Abadi Hendri, Kasi Perencanaan Tata Ruang dan Pertanahan pada Dinas PUPR Propinsi Jambi Hendri Eriadi, Direktur PT Sumber Sumber Swarnanusa Lina, Karyawan Swasta Norman Robert, Direktur Utama PT Rudy Agung Laksana Rudy Lidra Amidjaja.

Selanjutnya, Direktur Utama PT Air Tenang Andi Putra Wijaya, Direktur Utama PT Perdana Lokaguna Kendrie Aryon alias Akeng, Mantan Kepala Badan Penghubung Daerah Provinsi Jambi di Jakarta Amidy, serta dua wiraswasta Ismail Ibrahim dan Apif Firmansyah.

KPK tengah mengembangkan dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017. Sejalan proses penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka baru kasus ini. Namun, KPK masih enggan membeberkan siapa saja tersangka baru dalam pengembangan perkara ini. “Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, belum bisa kami sampaikan,” ucap Ali belum lama ini.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ketok palu ‎pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 yang menyeret mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulklifli.

13 tersangka tersebut yakni, Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD Jambi AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi, Ketua Fraksi Golkar Sufardi Nurzain, Ketua Fraksi Restorasi Nurani Cekman; serta Ketua Fraksi PKB Tadjudin Hasan.

Selanjutnya, Ketua Fraksi PPP Parlagutan Nasution, Ketua Fraksi Gerindra Muhamadiyah, Pimpinan Komisi III Zainal Abidin, Anggota DPRD Elhelwi, Gusrizal, Effendi Hatta, dan pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

Diduga, para legislator Jambi tersebut mempunyai peran masing-masing untuk memuluskan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Perannya meliputi meminta uang, menagih kesiapan uang, melakukan pertemuan, hingga meminta uang ketok palu.

KPK telah merampungkan berkas penyidikan terhadap para tersangka tersebut. Saat ini, mereka sedang menjalani persidangan.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini