Gedung Kejaksaan Agung | IST

HARNAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, aset dan barang bukti yang disita merupakan milik tersangka Johan Darsono dan pihak yang terafiliasi dengannya, yang berada di Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

“Untuk Kabupaten Mojokerto berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor: 125/Pen.Pid/2022/PN Mjk tanggal 23 Maret 2022, dilakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan Pabrik PT Mount Dreams Indonesia di Jalan Raya Ngoro-Mojosari No 1, Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur dengan total luas kurang lebih 58.139 meter persegi,” tutur Ketut dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).

Kemudian aset yang ada di Kabupaten Gresik berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gresik Nomor: 112/Pen.Pid/2022/PN. GSK tanggal 14 Maret 2022 dan Surat Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Gresik Nomor: 130/Pen.Pid/2022/PN.GSK tanggal 24 Maret 2022, dengan penyitaan berupa tanah dan bangunan Pabrik Kertas PT Summit Paper dan PT Gunung Gilead/PT Mount Dreams Indonesia di Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik di atas 22 bidang tanah milik Johan Darsono dan satu bidang tanah milik SBW yang merupakan pihak yang terafiliasi dengan tersangka.

“Dengan total keseluruhan sejumlah 82.331 meter persegi,” jelas Ketut. 

Adapun 23 bidang tanah yang terkait dengan tersangka Johan Darsono sebagai berikut:

1. Satu) bidang tanah yang terletak di Desa Kedunganyar, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dengan Nomor Sertifikat Hak Milik : 897, luas 8537M2, No Surat Ukur 892/01.01/1998, NIB 12.09.01.01.00954 tahun perolehan 2017;

2. Satu bidang tanah yang terletak di Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dengan Nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 18, luas 4.597M2, No Surat Ukur 1693/2000, NIB 02256;

3. Satu bidang tanah yang terletak di Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dengan Nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 19, luas 4.833M2, No Surat Ukur 1696/2000, NIB 02261;

4. Satu bidang tanah yang terletak di Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dengan Nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 20, luas 4.035M2, No Surat Ukur 1695/2000, NIB 02260;

5. Satu bidang tanah yang terletak di Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dengan Nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 21, luas 4.252M2, No Surat Ukur 1697/2000, NIB 02262;

6. Satu bidang tanah yang terletak di Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dengan Nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 22, luas 4.718M2, No Surat Ukur 1698/2000, NIB 02263;

7. Satu bidang tanah yang terletak di Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dengan Nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 23, luas 5.049M2, No Surat Ukur 1699/2000, NIB 02264;

8. Satu bidang tanah yang terletak di Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dengan Nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 24, luas 5.019M2, No Surat Ukur 1700/2000, NIB 02265;

9. Satu bidang tanah yang terletak di Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dengan Nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 25, luas 1.442M2, No Surat Ukur 1701/2000, NIB 02266;

10. Satu bidang tanah yang terletak di Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dengan Nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 26, luas 4.431M2, No Surat Ukur 1702/2000, NIB 02267;

11. Satu bidang tanah yang terletak di Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dengan Nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 27, luas 4.570M2, No Surat Ukur 1703/2000, NIB 02268;

12. Satu bidang tanah yang terletak di Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dengan Nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 28, luas 1.244M2, No Surat Ukur 1649/2000, NIB 02193;

13. Satu bidang tanah yang terletak di Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dengan Nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 29, luas 750 M2, No Surat Ukur 1650/2000, NIB 02195;

14. Satu bidang tanah yang terletak di Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dengan Nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 30, luas 4.355M2, No Surat Ukur 1704/2000, NIB 02269;

15. Satu bidang tanah yang terletak di Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dengan Nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 31, luas 952M2, No Surat Ukur 18/2007, NIB 02194;

16. Satu bidang tanah yang terletak di Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dengan Nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 32, luas 4.560M2, No Surat Ukur 685/1998, NIB 00003;

17. Satu bidang tanah yang terletak di Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dengan Nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 33, luas 1.220 M2, No Surat Ukur 683/1998, NIB 00001;

18) 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dengan Nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 34, luas 4.940M2, No Surat Ukur 684/1998, NIB 00002;

19. Satu bidang tanah yang terletak di Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dengan Nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 64, luas 233M2, No Surat Ukur 182/2019, NIB 03609;

20. Satu bidang tanah yang terletak di Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dengan Nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 55, luas 3.532M2, No Surat Ukur 1713/2000, NIB 02283;

21. Satu bidang tanah yang terletak di Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dengan Nomor Sertifikat Hak Milik No. 1701, luas 1.582M2, No Surat Ukur 1652/2000, NIB 02197;

22. Satu bidang tanah yang terletak di Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dengan Nomor Sertifikat Hak Milik No. 1756, luas 3.877M2, No Surat Ukur 1707/2000, NIB 02273;

23. Aset milik SBW yaitu satu bidang tanah yang terletak di Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dengan Nomor Sertifikat Guna Bangunan No. 54, luas 3.603M2, No Surat Ukur 1712/2000, NIB 02282;

Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, Kejagung akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.

Editor: Ridwan Maulana