Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi | IST

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk menghadirkan manajemen dari PT Summarecon Agung Tbk dalam persidangan dengan terdakwa Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. 

Hal itu mengingat ada dugaan pihak Summarecon memberikan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar kepada Rahmat Effendi.

“Kalau sudah dimintai keterangan saya kira JPU (jaksa penuntut umum) akan memanggil di sidang. Manajemen misalnya sudah dipanggil sudah dimintai keterangan sudah di-BAP, kalau keterangan yang bersangkutan itu sangat relevan dengan perkara pasti akan dipanggil,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Alex, sapaan akrabnya, mengaku dirinya tidak tahu-menahu soal detail mengenai sumber uang tersebut, mengingat yang mendalami adalah tim penyidik KPK. Hanya saja, dia menegaskan jika pemberian uang ke Rahmat Effendi tersebut bertujuan untuk menguntungkan perusahaan, Summarecon berpotensi ikut terjerat dalam kasus tersebut.

“Jika tujuan dari penyuapan untuk kepentingan perusahaan, yang mendapat keuntungan perusahaan, dan perusahaan itu tidak mempunyai alat untuk mencegah atau membiarkan dalam hal ini membiarkan terjadinya tindak pidana suap, ya terlibat korporasi,” tutur Alex.

Sebelumnya diberitakan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rahmat Effendi menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 19,5 miliar atau tepatnya 19.515.595.000. Salah satu pihak yang diduga memberikan gratifikasi ke Pepen, sapaan akrab Rahmat Effendi adalah Summarecon senilai Rp 1 miliar.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK, Amir Nurdianto di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (30/5/2022).

Uang sebesar Rp 1 miliar dari Summarecon itu diterima Rahmat Effendi melalui yayasan miliknya dan keluarga, yakni Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya. Penerimaan itu terjadi dua tahap, yakni sebesar Rp 500 juta pada 29 November 2021 dan Rp 500 juta berikutnya pada 7 Desember 2021.

“Pada tanggal 29 November 2021 terdakwa menerima uang sejumlah Rp 500.000.000 dari PT Summarecon Agung Tbk secara transfer dari rekening BCA 065-34555965 atas nama PT Summarecon Agung Tbk ke rekening PT Bank BJB No. 0118932161100 atas nama Masjid AR-Ryasakha,” ujar jaksa.

Editor: Ridwan Maulana