Eks penyidik KPK Novel Baswedan | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Mantan Kasatgas Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku tidak terkejut dengan terbitnya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kepegawain KPK. Dalam perkom tersebut menyatakan pelamar pegawai KPK tidak pernah diberhentikan secara hormat dari komisi.

“Jadi saya tidak terkejut dengan dibuatnya peraturan tersebut,” ujar Novel dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022). 

Sejak awal, Novel sudah menduga dirinya dan mantan pegawai KPK lainnya sengaja disingkirkan. Menurut Novel, pimpinan KPK akan berusaha agar Novel dan kawan-kawan tidak pernah lagi kembali menjadi pegawai KPK. 

“Semakin menggambarkan bahwa benar ada misi tertentu untuk menyingkirkan orang-orang yang bekerja baik di KPK. Bahkan sekarang seperti ada ketakutan bila suatu saat kembali lagi akan membongkar skandal-skandal tertentu,” kata Novel. 

Novel menyebut, dia dan mantan pegawai KPK lainnya yang sudah diberhentikan melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) sudah memahami karakter Firli Bahuri cs. Menurut Novel, pimpinan KPK periode 2019-2023 ini tidak ingin Indonesia bersih dari korupsi. 

“Bagi saya dan kawan-kawan sangat paham bahwa ketika pimpinan KPK adalah orang-orang yang tidak ingin memberantas korupsi, bahkan berlaku sebaliknya, maka akan menyingkirkan orang-orang yang punya tekat untuk bekerja baik dan benar,” kata Novel. 

Namun, Novel tetap berharap nantinya KPK dipimpin oleh mereka yang memiliki keinginan memberantas korupsi. Menurut Novel, saat itu dia dan mantan pegawai KPK lainnya pasti akan kembali dibutuhkan. 

“Tetapi ketika pimpinan KPK nanti adalah orang-orang yang cinta dengan negerinya, bersungguh-sungguh untuk memberantas korupsi, maka akan mencari orang-orang yang berintegritas, berpengalaman, dan memiliki kompetensi. Pada saat itu kami pasti akan dibutuhkan,” kata Novel.

Editor: Ridwan Maulana