Lobi Gedung KPK, Jakarta. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan transaksi mencurigakan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Dugaan transaksi itu diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan pihaknya akan mempelajari laporan dari MAKI. Data itu diharap bisa memberikan bukti baru.

“KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tsb dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (16/9/2021). 

KPK merasa senang MAKI masih aktif melaporkan temuan yang diduga terkait tindak pidana korupsi. Lembaga Antikorupsi berharap masyarakat yang mempunyai bukti serupa melapor.

“Kami sangat mengapresiasi pihak- pihak yang terus gigih berperan dalam upaya pemberantasan korupsi dimaksud,” ujar Ali.

Sebelumnya, MAKI menyerahkan laporan transaksi keuangan mencurigakan yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

“Saya melaporkan pada KPK sebagai transaksi mencurigakan. Saya belum bisa menyampaikan ini dipakai untuk apa, tapi setidaknya cara-caranya yang tidak normal,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Boyamin menyebut transaksi mencurigakan itu dilakukan oleh beberapa perusahaan pada 2018 sampai 2020. Transaksi mencurigakan itu menggunakan mata uang asing yang diyakini mencapai puluhan miliar rupiah.

Boyamin tidak yakin transaksi itu digunakan untuk membayar pengacara. Pasalnya, nominalnya tidak masuk akal jika untuk membayar pengacara.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini