Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi terkait penyidikan kasus korupsi  proyek pembangunan di Kabupaten Mimika, Papua.

“Tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan enam saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015, di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (9/11/2020).

Enam saksi itu yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika 2014-2015 Ausilius You, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendapatan Kabupaten Mimika 2013-2015 Cheryl Lumenta, mantan Asisten Daerah Bidang Kesra Kabupaten Mimika 2015-2017 Alfred Douw.

Kemudian, mantan Kadis Sosial Kabupaten Mimika 2014-2015 Gerrit Jan Koibur, Kepala Cabang PT Darma Abadi Consultant Muhammad Natsar, dan Direktur PT Kuala Persada Papua Nusantara M Ilham Danto.

“Pemeriksaan terhadap enam saksi itu digelar di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua, di Kota Jayapura,” ujar Ali dikutip Antara.

Sebelumnya, KPK menginformasikan sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut.

Kendati demikian, KPK belum dapat menyampaikan secara detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan,” ujar Ali.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini