HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meresmikan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2022).
Ketua KPK Firli Bahuri dalam sambutannya mengatakan, lahan yang digunakan tersebut seluas 5.000 meter persegi.
“Ini bersumber dari penetapan status penggunaan barang rampasan dari terpidana almarhum Fuad Amin (mantan Bupati Bangkalan) 2018, waktu itu saya deputi penindakan (KPK). Kami pelihara lahannya sewaktu saat KPK membutuhkan,” kata Firli.
Pada 2020, ujarnya, KPK membuat perencanaan yang salah satunya ialah membangun rumah untuk menyimpan benda sitaan dan barang rampasan.
“Kenapa kami butuh? Karena nilai jual yang selama ini, apabila kami tidak memiliki rumah penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan, nilai jualnya semakin turun drastis,” katanya.
Sesuai amanat RPJMN, KPK harus lebih banyak meningkatkan asset recovery atau pengembalian uang negara dari pendapatan negara bukan pajak, salah satunya dari hasil lelang benda sitaan dan barang rampasan.
Firli menyampaikan terima kasih kepada Komisi III DPR RI yang telah menyetujui anggaran untuk pembangunan rupbasan tersebut.
“Kenapa kami terima kasih? Karena Komisi III menyetujui anggaran tahun 2021 Rp 100 miliar untuk pembangunan gedung dan itu juga sudah disetujui tahun 2020. (Tahun) 2020 disetujui, tetapi karena COVID-19 kami batalkan pembangunan. KPK memiliki rasa sensitivitas atas masalah-masalah kebangsaan yang kita hadapi sehingga tahun 2020 tidak kurang dari lima kali anggaran KPK dipotong dalam rangka penyelamatan dan penanganan COVID-19,” ujarnya.
Dalam perencanaan awal, tambahnya, pembangunan Rupbasan Cawang memerlukan anggaran sebesar Rp 78 miliar.
“Tetapi dalam perjalanannya, kami bisa menghemat karena pembangunan cukup Rp65 miliar. Biasanya kementerian/lembaga dikasih sekian kurang, KPK berlebih. Jadi, kalau seandainya ada yang mau bikin proyek, boleh minta konsultasi dengan KPK, mulai dari pendampingan, perencanaan, pengesahan anggaran pelaksanaan anggaran, maupun evaluasi pengawasan. Itu salah satu cara untuk pemberantasan korupsi,” katanya.
Selain pimpinan KPK, peresmian Rupbasan Cawang juga dihadiri Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Surya Jaya, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Adhi Suryadnyana, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Reynhard Silitonga.
Dalam peresmian itu, dilakukan prosesi penyerahan berita acara serah terima pekerjaan dari kontraktor kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan rupbasan tersebut. Secara seremoni juga dilakukan prosesi penandatangan prasasti serta gunting pita sebagai pertanda Rupbasan Cawang siap difungsikan.
Rupbasan Cawang tersebut akan difungsikan untuk menyimpan barang bukti dan arsip penindakan. Selain itu juga untuk menampung kendaraan roda empat kecil 180 unit, kendaraan roda empat besar 12 unit, sepeda motor 120 unit.
Rupbasan Cawang bisa juga digunakan untuk menyimpan barang bukti berupa dokumen, surat berharga, emas atau perhiasan, barang elektronik serta barang-barang mewah atau luxury goods.
Editor: Ridwan Maulana