Ilustrasi alat berat, dibantu dua truk mengangkut batubara | IST

HARNAS.ID – PT Batubara Lahat (BL) di Sumatera Selatan dilaporkan terkait dugaan penjualan batubara secara ilegal yang merugikan para investor. Upaya hukum itu ditempuh lantaran perusahaan tersebut diduga melanggar perjanjian kontrak kerja sama yang disepakati.

Pakar Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar berpendapat, jika dalam suatu perjanjian kerja sama ada itikad jahat dari salah satu pihak, bisa menggunakan instrumen hukum pidana berdasarkan undang-undang yang berlaku. 

Bahkan pihak terlapor juga bisa dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika yang bersangkutan memperoleh keuntungan dari aksi kejahatannya.

“Terlapor (PT Batubara Lahat) bisa dijerat sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Minerba. Bisa juga (TPPU) jika sudah ada keuntungan diperoleh,” ujar Akbar di Jakarta, Selasa (9/8/2022). 

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad senada. Menurut dia, jika terdapat kesepakatan, penjualannya pun harus mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak. 

“Kalo disepakati untuk penjualan harus persetujuan bersama. Maka harus disetujui bersama, jika faktanya dijual sendiri maka ya sesuai wanprestasi,” kata Suparji.

Bahkan jika penjualan batubara yang tak sesuai dengan kesepakatan bisa dijerat penipuan hingga TPPU. “Ya bisa kena tindak pidana penipuan atau penggelapan, dan jeratan TPPU,” ujarnya.

Sebelumnya, Ricky Hasiholan Hutasoit, salah satu tim kuasa hukum perusahaan yang merasa dirugikan oleh PT Batubara Lahat menyebut, kedzaliman direksi dan para pemegang saham PTBL sudah tak bisa ditoleransi lagi. 

”Kami merasa kezaliman PT Batubara Lahat (PTBL) sudah tidak dapat ditolerir lagi dan laporan polisi terhadap direksi dan para pemegang saham perusahaan tersebut terpaksa kami lakukan mengingat berbagai upaya persuasif telah dilakukan,” kata Ricky. 

Pihaknya juga telah melakukan somasi meminta agar PTBL menghentikan proses penambangan yang diduga dilakukan secara ilegal. “Karena tanpa seijin klien kami sebagai beneficial owner namun tetap tidak diindahkan,” tuturnya.

Ricky menyebut, pihaknya telah mengupayakan sesuai dengan prinsip hukum yang sebenarnya. “Kami yakin para penegak hukum dapat menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Kenaikan harga batubara saat ini kerap tidak diringi dengan etika bisnis yang baik. Maraknya penjualan batubara secara ilegal tersebut, lantaran harga emas hitam saat ini mencatatkan rekor harga tertinggi sejak pencatatan harga batu bara acuan (HBA) pertama kali. 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga batubara acuan (HBA), Juni 2022 sebesar USD 323,91 per ton.

Editor: Ridwan Maulana