Komisioner KPK Lili Pantauli Siregar | IST

HARNAS.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik. 

Pelaporan terhadap Lili soal penerimaan gratifikasi saat menonton ajang MotoGP Mandalika, Lombok dari sebuah perusahaan BUMN. Laporan tersebut dikonfirmasi oleh Dewas KPK. 

“Benar ada pengaduan terhadap Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar),” ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Rabu (13/4/2022). 

Diungkapkan Haris, pihaknya saat ini sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku di Dewas KPK. Hanya saja, Haris tidak menjelaskan lebih lanjut soal substansi laporan tersebut. 

“Cukup ya,” jawabnya secara singkat. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lili diduga mendapatkan tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red serta fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort. 

Lili sebelumnya juga pernah dijatuhkan sanksi oleh Dewas KPK berupa pemotongan gaji pokok (gapok) sebesar 40 persen selama setahun. Dewas menyatakan Lili terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku lantaran menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK dan berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. 

Padahal KPK sedang mengusut dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial. 

“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok (gapok) sebesar 40 persen selama 12 bulan,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusan terhadap Lili, Senin (30/8/2021). 

Sebagai informasi, Lili turut memiliki kasus dugaan pelanggaran etik yang masih tengah diusut saat ini. Lili diduga berbohong saat konferensi pers mengenai komunikasinya dengan Syahrial. 

Dalam konferensi pers pada 30 April 2021, Lili membantah pernah menjalin komunikasi dengan Syahrial soal penanganan perkara yang dilakukan lembaga antikorupsi. Lili pun membantah membantu penanganan perkara di Pemkot Tanjungbalai yang berkaitan dengan Syahrial.

Editor: Ridwan Maulana