Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, Bambang Widjojanto | IST

HARNAS.ID – Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, Bambang Widjojanto menyebut KPK telah menyembunyikan informasi terkait konfirmasi kliennya yang bakal hadir pada 28 Juli 2022.

Bambang pun melampirkan surat Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) yang dikirim ke KPK, Senin (25/7/2022).

“Kenapa informasi yang sangat jelas itu disembunyikan KPK. Beginikah cara penegakan hukum ala KPK, tidak transparan dan sangat tidak akuntabel,” ujar Bambang kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).

Adapun dalam surat yang dilampirkan disebutkan, LPBH PBNU selaku tim hukum Mardani Maming menyatakan bahwa kliennya akan kooperatif dan bersedia memenuhi panggilan KPK pada 28 Juli mendatang. 

Dengan surat itu, Bambang pun menilai KPK tengah unjuk kekuatan dengan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap kliennya.

Mantan Komisioner KPK ini pun berpendapat lembaga antirasuah itu telah memberikan informasi yang keliru dan sesat dengan menyebutkan bahwa kliennya tidak kooperatif. 

“Dalam surat di atas, ada pertanyaan, apakah KPK sedang show of force. Inikah penegakan hukum yang hendak ditonjolkan KPK dengan menyembunyikan infomasi yang sudah dinyatakanMardani H Maming yang akan hadir pada Kamis, 28 Juli 2022,” kata Bambang.

“Padahal ada surat yang sudah dikirimkan lawyer-nya MHM untuk meminta penundaan pemeriksaan. Kasihan masyarakat, terus menerus diberikan informasi yang keliru dan disesatkan,” tuturnya.

KPK resmi menerbitkan status DPO atau buron terhadap politikus PDI-P itu. Maming dinilai tidak kooperatif karena mangkir dari dua kali pemanggilan.

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) ini kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Ridwan Maulana