HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis memeriksa Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) Daning Saraswati terkait penyitaan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).
PT RPI dsalah satu rekanan penyedia bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Daning diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dalam penyidikan kasus suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
“Saksi Daning Saraswati (swasta/Komisaris PT RPI) hadir diperiksa sebagaI saksi untuk tersangka MJS terkait penyitaan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara ini,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa Daning pada Selasa (19/1). Ia saat itu dicecar terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada tersangka Matheus Joko. Di hari yang sama, penyidik KPK juga turut menemani Daning ke suatu tempat untuk mengambil beberapa dokumen yang terkait kasus suap bansos.
Daning saat itu juga dikonfirmasi dengan berbagai dokumen milik PT RPI yang diduga milik tersangka Matheus Joko untuk ikut serta dalam proyek bansos di wilayah Jabodetabek Tahun 2020 di Kemensos.
Selain Matheus Joko, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB), PPK di Kemensos Adi Wahyono (AW) serta Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS) masing-masing dari unsur swasta.
Untuk Ardian dan Harry sebagai tersangka pemberi suap, KPK telah merampung penyidikan terhadap keduanya dan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Juliari diduga menerima suap senilai Rp 17 miliar dari “fee” pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.
Untuk “fee” tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos.
Editor: Ridwan Maulana