HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah orang terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Namun, KPK belum membuka siapa saja pihak yang diamankan penyidik komisi antirasuah.
“KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang berkaitan dugaan korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di MA,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).
Tim KPK masih bekerja untuk meminta keterangan terhadap para pihak yang ditangkap.Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap.
Editor: Ridwan Maulana