Suasana sidang terdakwa bekas pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (27/9/2021). HARNAS.ID | FADLAN SYIAM BUTHO

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menambah tersangka dalam kasus dugaan suap perpajakan. Dalam kasus ini diketahui KPK terus mengembangkan pihak-pihak yang menyuap bekas pejabat pajak. 

Putusan persidangan mantan pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Wawan Ridwan berpotensi menjadi pintu untuk menjerat pihak lain dalam kasus ini.

“Kalau kemudian dari fakta-fakta hukum yang artinya itu telah ada dua alat bukti di dalam proses persidangan, tentu kami akan kembangkan lebih lanjut baik peluang adanya pemberi atau penerima suap dalam kasus tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, (8/6/2022). 

Ali mengatakan jaksa KPK dalam kasus itu bakal menyusun laporan hasil persidangan Wawan. Seluruh fakta persidangan bakal dipelajari lebih lanjut.

Lembaga Antikorupsi pasti bakal menindak pihak lain jika ada bukti yang merujuk kepada pemberian suap. KPK memastikan tidak akan pandang bulu.

“Pasti kami akan tindak lanjuti nantinya,” ujar Ali.

Setidaknya ada delapan perusahaan dan satu orang yang memberikan uang ke dua mantan pejanat Ditjen Pajak, Wawan Ridwan dan Alfed Simanjuntak dalam dua dakwaan itu. Namun, hanya satu perusahaan yang pemberian uangnya dipermasalahkan sampai ke meja hijau.

Penerimaan gratifikasi itu dilakukan bersama-sama Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji; dan Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019, Dadan Ramdani. Kemudian, anggota tim pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian.

Sembilan wajib pajak yang mengguyur Wawan dan Alfred di antaranya;

1. PT Sahung Brantas Energi (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp 80 juta)

2. PT Rigunas Agri Utama (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp 168,750 juta)

3. CV Perjuangan Steel (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp 625 juta dalam bentuk dolar Amerika Serikat)

4. PT Indolampung Perkasa (Wawan dan Alfred masing-masing menerima SGD 62.500)

5. PT Esta Indonesia (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp 450 juta)

6. Ridwan Pribadi (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp 187,5 juta)

7. PT Walet Kembar Lestari (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp 150 juta)

8. PT Link Net (Wawan dan Alfred masing-masing menerima SGD 8.750)

9. PT Gunung Madu Plantations (Wawan dan Alfred masing-masing menerima tiket pesawat sebesar Rp 594.900 dan hotel sejumlah Rp 448.000)

Editor: Ridwan Maulana