Mantan Kepala Bidang P3BMN Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Sri Utami | IST

HARNAS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Sri Utami 4 tahun 3 bulan penjara. 

Sri Utami merupakan terdakwa kasus sejumlah pengadaan fiktif pada 2012 di Kementerian ESDM, sehingga merugikan negara senilai Rp 11.124.736.447,00. Jaksa menilai Sri terbukti merugikan negara senilai Rp 11.124.736.447. 

“Meminta kepada majelis hakim tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Sri Utami terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” ucap jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Selain pidana penjara, Sri Utami juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,39 miliar. Jika dalam kurun waktu satu bulan setelah setelah putusan berkekuatan hukum tetap, apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar denda, maka Sri akan dipenjara satu tahun.

Sri juga dituntut agar dijatuhi hukuman denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. Jaksa menilai Sri Utami terbukti bersalah melanggar Pasal 37, Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Tipikor RI sebagaimana diubah UU 20/2001 Juncto Pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65.

Dalam melayangkan surat tuntutannya, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan Sri dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sri Utami juga dinilai jaksa kurang terbuka dalam memberikan keterangan dalam persidangan.

Sementara itu, untuk hal meringankan, Sri Utami dianggap masih memiliki tanggungan keluarga, sopan dan menghargai persidangan, serta belum pernah dihukum.

Editor: Ridwan Maulana