Harnas.id, BATAM — Lima warga negara China diamankan setelah diduga membawa bubuk padat yang mengandung bijih atau mineral emas melalui dua pelabuhan ferry internasional di Batam. Barang tersebut memiliki total berat sekitar 9.435 gram atau 9,4 kilogram, termasuk kemasan pembungkus.
Penindakan dilakukan pada Kamis (24/9/2026) dalam rentang waktu sekitar pukul 07.45 hingga 13.00 WIB. Lokasi pemeriksaan berada di Terminal Keberangkatan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Terminal Keberangkatan Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay.
Kelima penumpang yang diamankan diketahui merupakan warga negara China. Mereka masing-masing berinisial atau bernama CHEN YANBO, CAO YONG, CHEN MENGLIAN, PENG CAN, dan YANG MINLI.
Petugas menemukan barang yang diduga berkaitan dengan penyelundupan tersebut dalam bentuk sejumlah bungkusan. Total terdapat 36 bungkusan bubuk padat yang disebut mengandung bijih atau mineral emas.
Berdasarkan hasil penimbangan awal, seluruh bungkusan memiliki berat bruto sekitar 9.435 gram. Berat tersebut masih termasuk material kemasan yang digunakan untuk membungkus barang.
Barang bukti yang diamankan disebut memiliki kandungan mineral emas hingga 99 persen. Estimasi nilai ekonomis barang tersebut mencapai Rp24.463.010.795.
Rinciannya, barang bukti yang diamankan terdiri atas:
- 36 bungkusan bubuk padat yang mengandung bijih atau mineral emas
- Total berat sekitar 9.435 gram atau 9,4 kilogram bruto
- Estimasi nilai barang Rp24.463.010.795
Penindakan terhadap kelima penumpang tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan kepabeanan dan aturan mengenai barang yang dibawa penumpang maupun awak sarana pengangkut. Barang kemudian diamankan untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam catatan penindakan, perbuatan tersebut disebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Selain itu, terdapat ketentuan lain yang disebut, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Petugas juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari dasar penanganan terhadap barang yang ditemukan dalam pemeriksaan.
Nilai barang yang mencapai lebih dari Rp24,4 miliar membuat temuan tersebut menjadi perhatian dalam pengawasan lalu lintas barang melalui kawasan pelabuhan bebas Batam. Selain jumlah barang yang cukup besar, bentuk barang berupa bubuk padat juga membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kandungan dan klasifikasinya.
Penanganan perkara selanjutnya akan menentukan status hukum para penumpang serta langkah terhadap barang bukti yang telah diamankan. Proses tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan kepabeanan yang berlaku.
Editor: IJS







