Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo | HUMAS POLRI

HARNAS.ID – Polisi membantah telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (J). Bharada E masih menjadi saksi dan belum berstatus tersangka dalam kasus ini.

“Enggak benar, statusnya masih jadi saksi untuk kasus yang disidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo melalui keterangannya, Senin (25/7/2022). 

Dedi juga membantah sudah Bharada E sudah ditahan. Polisi masih mendalami kasus tersebut.

Sebelumnya, prarekonstruksi telah dilakukan di Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 22 Juli 2022. Kemudian kegiatan tersebut dilanjutkan di tempat kejadian perkara (TKP) pada Sabtu, 23 Juli 2022.

Brigadir J terlibat baku tembak dengan Bhayangkara Dua (Bharada) RE atau E di rumah Ferdy Sambo, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Brigadir J yang merupakan sopir istri Sambo ditembak hingga tewas oleh Bharada RE atau E.

Penembakan diduga karena Brigadir J melakukan pelecehan seksual dan penodongan senjata api kepada istri Sambo. Namun, versi keluarga Brigadir J tewas akibat penyiksaan. Brigadir J disebut disiksa dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta.

Editor: Ridwan Maulana