Menko Polhukam Mahfud MD | HUMAS KEMENKO POLHUKAM

HARNAS.ID –  Revisi empat pasal dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah selesai dilakukan saat ini dalam proses sinkronisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham). 

Setelah proses sinkronisasi, proses revisi terbatas UU ITE segera masuk proses legislasi di DPR. 

Demikian disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD saat menerima audiensi Koalisi Masyarakat Sipil pada di Gedung Kemenko Polhukam, Senin (14/6/2021).

Dalam pertemuan itu, Mahfud menjelaskan, sebelumnya Tim Kajian UU ITE telah melakukan rangkaian diskusi panjang dan menerima masukan dari semua elemen masyarakat. 

“Dari awal tim kajian sangat terbuka dengan semua masukan dari masyarakat. Berbagai elemen masyarakat kita libatkan untuk memberikan masukan kepada Tim Kajian UU ITE. Baik dari akademisi, praktisi hukum, LSM, korban UU ITE, pelapor, politisi, jurnalis perorangan maupun asosiasi, termasuk beberapa yang hadir sore ini, juga ikut serta dalam memberikan masukan kepada tim kajian,” kata Mahfud MD dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Selasa (15/6/2021). 

Meski telah masuk dalam proses sinkroninasi di Kemkumham, Mahfud mengatakan, masukan terhadap revisi Undang-undang ITE masih bisa dilakukan oleh masyarakat dan disampaikan ke DPR. 

“Sekarang ini tim kajian telah selesai melakukan tugasnya, namun masukan-masukan dari masyarakat masih terbuka dan bisa disampaikan ke DPR,” kat Mahfud MD. 

Dalam pertemuan, hadir Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari, Erasmus Napitupulu (Institute for Criminal Justice Reform/ICJR), Muhammad Arsyad (Ketua PAKU ITE), Nurina Savitri (Amnesty International Indonesia), Rizki Yudha (LPH Pers), Nenden Arum (SAFEnet) dan Andi M Rezaldy (Kontras). 

Dalam pertemuan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan apresiasi, dan juga masukan terkait dengan revisi UU ITE, termasuk meminta penjelasan terkait dengan Omnibus law digital. 

“Tadi kami sudah mendengar dari Pak Menko bahwa hingga saat ini masih menerima masukan dari publik, terutama karena draft revisi ini, dari tim kajian diserahkan ke Menteri Hukum dan HAM,  dan kami bisa berpartisipasi di proses itu. 

Kemudian untuk soal Omnibuslaw digital juga masih tahap wacana, dan kami juga diharapkan untuk memberikan masukan,” kata Nurina Saviteri dari Amnesty International Indonesia usai bertemu Menko Polhukam. 

Mahfud dalam kesempatan itu, mengatakan revisi terhadap empat pasal yaitu Pasal 27, 28, 29 dan 36, ditambah satu pasal baru 45 C, bertujuan untuk menghilangkan multitafsir, pasal karet, dan upaya kriminalisasi. 

Ketiga poin tersebut merupakan masukan yang disampaikan kelompok masyarakat sipil selama proses pengkajian rencana revisi UU ITE dilakukan beberapa waktu lalu. 

Sedangkan terkait dengan Omnibus law digital, Mahfud mengatakan, dalam penyusunannya akan membuka lebar masukan dari masyarakat. 

Omnibus law bidang digital nantinya mengatur perlindungan data konsumen, perlindungan data pribadi, transaksi elektronik dalam bentuk uang, hingga transaksi berita. Namun demikian pembentukan omnibus law bidang digital akan masuk dalam rencana jangka panjang.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini