Mantan Peabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Adi Wahyono | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Adi Wahyono. 

Mantan anak buah eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas IA Sukamiskin, Bandung.

“Untuk menjalani pidana penjara selama selama tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, (29/9/2021). 

Ali mengatakan eksekusi itu dilakukan atas putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 31/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt. Pst tanggal 1 September 2021. Putusan itu dipastikan telah berkekuatan hukum tetap.

Komisi antirasuah juga akan menagih pidana denda Rp 350 juta ke Adi. Denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan. 

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Ali.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini