Menteri Sosial Juliari Batubara (kedua kanan) saat menyalurkan bantuan sosial kepada warga | KEMENSOS RI

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara yang sudah berstatus tersangka kasus dugaan suap dana bantuan sosial (Bansos) COVID-19 Jabodetabek Tahun 2020. 

Sebelumnya Juliari dinyatakan buron dan diminta oleh KPK untuk menyerahkan diri setelah penetapan tersangka tersebut. Namun sekitar pukul 02.50 WIB penyidik memboyong menteri asal PDI-P itu ke kantor  KPK, Kuningan, Jakarta Selatan untuk jalani pemeriksaan. 

Pantauan HARNAS.ID, Juliari digelandang ke kantor KPK mengenakan jaket dan topi hitam. Kedatangan Juliari sudah ditunggu Deputi Penindakan Karyoto di lobi KPK. 

Dalam kasus ini, Mensos Juliari Batubara, MJS (Matheus Joko Santoso) dan Adi Wahyono, sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Ardian I M) dan HS (Harry Sidabuke) pihak swasta yang berperan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Editor: Aria Triyudha

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini