Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang senilai sekitar Rp 14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang terkait kasus dugaan korupsi berupa suap dana Bansos COVID-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 dalam jumpa pers di Gedung KPK, Minggu (6/12/2020). Uang ini disita dari OTT yang menjerat Mensos Juliari Batubara | HUMAS KPK

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Pernyataan Firli terkait kasus dugaan korupsi berupa suap dana Bansos COVID-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020. 

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

“Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” kata Firli dilansir Antara.

Sehingga total suap yang diduga diterima Juliari adalah senilai Rp17 miliar.

Perkara ini, menurut Firli, diawali pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako
di Kementerian Sosial RI tahun 2020 sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.

“JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan,” ungkap Firli.

Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

“Untuk fee tiap paket bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos,” ujar Firli.

Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei hingga November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian IM dan Harry Sidabuke. Termasuk, PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

“Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW,” ungkap Firli.

Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember di beberapa tempat di Jakarta, petugas KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang. Dalam bentuk Rupiah yaitu sekitar Rp 11, 9 miliar, dalam bentuk Dolar AS sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp 2,420 miliar). Sedangkan, dalam bentuk Dolar Singapura sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp 243 juta).

KPK pun menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi berupa suap dana Bansos COVID-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.  Tiga orang tersangka sebagai penerima suap adalah Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Sedangkan tersangka pemberi adalah Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Program bansos sembako di Jabodetabek adalah salah satu dari 6 program perlindungan sosial di Kementerian Sosial yang diselenggarakan pemerintah untuk mengatasi pandemi COVID-19.

Total anggaran untuk bansos sembako Jabodetabek adalah senilai Rp 6,84 triliun dan telah terealisasi Rp 5,65 triliun (82,59 persen) berdasarkan data 4 November 2020.

Editor: Aria Triyudha

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini