Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara uji materiil terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). 

Gugatan dengan nomor perkara 70/PUU-XVII/2019 itu diajukan oleh Fathul Wahid, Abdul Jamil, Eko Riyadi, Ari Wibowo, dan Mahrus Ali.

Para pemohon mengajukan gugatan formil dan gugatan materiil terhadap sejumlah pasal dalam UU KPK, di antaranya Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 24, Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 40, Pasal 45A ayat (3) huruf a, dan Pasal 47 ayat (1). 

Namun, MK mengabulkan sebagian uji materiil, sedangkan tentang uji formal, MK menolak secara keseluruhan gugatan.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan secara virtual di YouTube MKRI, Selasa (4/5/2021).

MK menerima permohonan uji materil terkait pertanggungjawaban penyadapan dan izin penggeledahan serta penyitaan oleh Dewan Pengawas KPK. Namun, KPK hanya perlu memberitahukannya kepada Dewas terkait kegiatan tersebut.

MK menganggap Dewan Pengawas bukanlah bagian dari penegakan hukum sehingga kewajiban izin dari Dewas disebut sebagai campur tangan dalam penegakan hukum. Seharusnya, kewenangan projustitia hanya milik lembaga penegak hukum.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini