Harnas.id, LAMPUNG SELATAN — Operasi Antik Krakatau 2026 yang digelar Polda Lampung bersama jajaran polres berakhir dengan pengungkapan 379 kasus narkotika. Dari ratusan perkara tersebut, polisi mengamankan 530 tersangka serta menyita berbagai jenis narkotika dan barang terkait lainnya.
Operasi berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 September 2026. Sebanyak 779 personel dilibatkan dalam kegiatan tersebut, terdiri atas 160 personel Satgas Polda Lampung dan 619 personel Satgas Polres jajaran.
Hasil operasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polda Lampung pada Senin, 28 September 2026. Dari 379 kasus yang diungkap, polisi mencatat 81 orang yang masuk dalam target operasi (TO) berhasil diamankan atau mencapai 100 persen dari target yang telah ditetapkan.
Selain target operasi, terdapat 449 orang non-TO yang turut diamankan. Polisi juga mengungkap 81 lokasi yang masuk target operasi dan 298 lokasi lainnya yang berada di luar target operasi. Barang bukti yang diamankan dalam Operasi Antik Krakatau 2026 didominasi narkotika jenis sabu dengan jumlah mencapai lebih dari 85 kilogram. Selain itu, petugas menemukan sejumlah jenis narkotika lainnya, obat-obatan, uang tunai, hingga kendaraan.
Berikut rincian barang bukti yang diamankan:
- Sabu-sabu: 85.916,71 gram atau sekitar 85,9 kilogram
- Ganja: 49,34 gram serta 8 batang pohon ganja
- Ekstasi: 274 butir dan 2,37 gram
- Obat-obatan: 309 butir
- Tembakau sintetis: 463,6 gram
- Etomadate: 1.309 pcs
- Uang tunai: Rp67.781.000
- Kendaraan roda dua: 27 unit
- Kendaraan roda empat: 9 unit
Polda Lampung menyebut nilai ekonomis seluruh barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp158.838.252.000. Kepolisian juga memperkirakan pengungkapan tersebut dapat menyelamatkan sekitar 432.356 jiwa dari dampak penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka diproses menggunakan ketentuan hukum sesuai dengan peran dan barang bukti yang ditemukan dalam masing-masing perkara. Pasal yang diterapkan di antaranya Pasal 609 ayat (2) huruf A dan huruf B UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 612 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penerapan pasal disesuaikan dengan konstruksi perkara dan keterlibatan masing-masing tersangka.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam Operasi Antik Krakatau 2026. Menurutnya, pengungkapan ratusan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menangani peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Lampung.
Helfi menilai penanganan narkotika tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum. Keterlibatan masyarakat juga diperlukan untuk membantu mencegah peredaran narkotika sekaligus menjaga kondisi keamanan di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika. Keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama,” ujar Helfi.
Kapolda Lampung juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan saluran pelayanan kepolisian ketika membutuhkan bantuan atau penanganan secara cepat. Dua layanan yang disebutkan yakni Polisi 110 dan Siger Presisi Lampung.
“Masyarakat Lampung dapat menggunakan layanan Polisi 110 dan Siger Presisi Lampung apabila membutuhkan layanan kepolisian yang cepat. Kami berharap kehadiran layanan ini dapat semakin memudahkan masyarakat dalam mendapatkan bantuan dan pelayanan kepolisian,” ujar Kapolda.
Helfi menambahkan, informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Menurutnya, partisipasi warga juga dapat membantu kepolisian mendeteksi serta mencegah berbagai gangguan kamtibmas, termasuk aktivitas peredaran narkotika.
Operasi Antik Krakatau 2026 dengan ratusan perkara yang diungkap tersebut menunjukkan cakupan penindakan yang dilakukan Polda Lampung bersama jajaran polres selama dua pekan operasi. Selain jumlah kasus dan tersangka, barang bukti yang diamankan juga mencakup narkotika dalam berbagai bentuk serta sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara.
Editor: IJS





