Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus memberikan pernyataan pers kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (10/6/2022). TPDI malaporkan kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Tangerang ke komisi antirasuah. HARNAS.ID | FADLAN BUTHO

HARNAS.ID – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) malaporkan kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Tangerang. 

Koordinator TPDI Petrus Selestinus selaku kuasa hukum dari korban dua kasus mafia tanah tersebut melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/6/2022). 

“Jadi kami menyampaikan dua pengaduan masyarakat terkait dengan korban mafia tanah yang melibatkan penyelenggara negara dan oknum pengusaha hitam dalam penguasaan tanah negara yang dimanipulasi, kemudian dijadikan sebagai tanah milik pribadi atau milik perusahaan,” kata Petrus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

Terkait mafia tanah di Kabupaten Pontianak, Petrus melaporkan Mantan Kepala Kantor BPN, Trisanti Hudoyo; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Erwin Racman. 

Kemudian, Staf Pemeriksa Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Sudjulianto. Lalu Direksi PT Bumi Indah Raya (BIR), Direktur Pintarso Adijanto, Wakil Direktur Ifan Swandono, serta korporasi PT BIR.

“Semuanya diduga bekerjasama dalam mencaplok tanah Hak Pakai Dinas Permukiman Wayah Kubu Raya seluas kurang lebih 2.691 meter persegi,” kata koordinator TPDI itu. 

Tanah itu dibebaskan dari seorang bernama Tan Tje Sin alias Hasan matan pada 2005. Dia menyebut tanah itu diduga dicaplok oleh PT BIR ketika menerbitkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama PT. BIR seluas 21.010 meter persegi pada tahun 2007.

“Tanah yang sudah dibebaskan oleh negara untuk kepentingan jalan umum melalui mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, sudah dibayarkan ganti rugi kepada masyarakat pemilik tanah, tetapi ujug-ujug muncul sertifikat atas nama sebuah perusahaan yang namanya PT Bumi Indah Raya yang mencaplok tanah yang sudah dibebaskan oleh negara itu ke atas nama sertifikat hak pakai atas nama PT Bumi Raya.”

Sementara, terkait dugaan mafia tanah di Kabupaten Tangerang, Petrus melaporkan mantan Kepala Desa Tanjung Pasir, Gunawan. Di mana, korbannya merupakan warga Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

“Laporan ke dua korban tanah di Teluk Naga Kab Tangerang. Di mana seoorang kepala desa ketika melakukan pelayanan publik kepada warga terkait dengan pernasalahan tanah, kepala desa ini sebelum mengeluarkan surat rekomendasi, menerima hadiah berupa uang dan mobil,” kata Petrus.

“Uang dan mobil itu si kepala desa ini mengeluarkan surat yang ternyata palsu,” tambahnya.

Petrus pun meminta KPK untuk menindaklanjuti laporannya. Hal itu sebagaimana intruksi Presiden Joko Widodo untuk memberantas mafia tanah.

“KPK diharapkan dapat merespons Instruksi Presiden Jokowi kepada Menkopolhukam untuk menuntaskan Mafia Tanah dengan membentuk Tim Lintas Kementerian dan Lembaga, termasuk Kejagung, KPK, Polri dan lain-lain untuk memberantas mafia tanah dan mafia peradilan dimulai dari dua laporan TPDI di atas,” terangnya.

Editor: Ridwan Maulana