Pemilu 2024, KPU Targetkan 90 Persen Tingkat Partisipasi Pemilih

BOGOR, Harnas.id – Sejak tahapan pemilu 2024 dimulai pada Juni 2022 lalu, KPU Kota Bogor terus melakukan sosialisasi secara masif,  mulai kepada partai-partai politik, masyarakat, organisasi,  dan kepada insan pers. Kerja keras KPUD ini diharapkan memenuhi target 90 persen tingkat partisipasi pemilih di Pemilu 2024.

“Kami juga membisik pemilih kalangan Z Milenial. Dalam waktu akan mengundang para ketua OSIS tingkat sekolah lanjutan atas dalam sosialisasi pemilu. Pemilu 2019 tingkat partisipasi 85,14 persen. Pemilu 2024, wajar kalau kami targetkan 90 persen,” ucap Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin, dalam kegiatan bertemakan Pendidikan Pemilih dan Sosialisasi Pemilu 2024 untuk Media di Pajajaran Hotel, Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (18/12).

Menurut Samsudin, sosialisasi pemilu dengan mengundang insan pers atau media merupakan hal yang sangat efektif. Sebab, berkolaborasi dengan media maka tahapan Pemilu 2024 yang saat ini sedang dilakukan KPU dapat disebarluaskan secara luas kepada masyarakat.

“Kami juga mengajak insan pers untuk mengawal dan menyukseskan Pemilu 2024,” kata Samsudin kepada wartawan seusai acara.

Dia menjelaskan, tahapan dan jadwal mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024 ini tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Samsudin juga menyampaikan terimakasih kepada teman-teman insan pers, terlebih kepada Ketua PWI Kota Bogor dan juga perwakilan IJTI Bogor Raya yang sudah bersilaturahmi dengan KPU kOta Bogor.

“Dengan berkolaborasi ini, diharapkan apa yang kami lakukan dapat tersampaikan kepada masyarakat luas dan kami tentunya mengucapkan terimakasih kepada Ketua PWI Kota Bogor, perwakilan IJTI dan juga teman-teman media,” ucapnya.

Ketua PWI Kota Bogor Arihta Surbakti mengatakan, bahwa wartawan juga memiliki hak politik dan memiliki hak pilih dalam pemilu tersebut. Namun demikian, wartawan harus menjunjung tinggi profesionalitas dalam menjalankan profesinya, serta bisa menjaga netralitas dan juga independen.

“Jelas wartawan adalah bagian dari warga negara, yang haknya untuk berpolitik dijamin secara penuh oleh negara. Pasal 28C Ayat (2) konsitusi menjamin hak setiap warganegara untuk ikut dalam memperjuangkan haknya, baik dengan memilih atau pun memajukan diri sendiri dengan menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya,” terangnya. (*)