Pengacara Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak | IST

HARNAS.ID – Pengacara Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. 

Sambo dilaporkan atas dugaan pembuatan laporan palsu ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kamaruddin menyebut Sambo membuat laporan palsu soal pelecehan dan penodongan Brigadir J kepada istrinya. 

“Agenda hari ini kita mau bikin laporan polisi terkait dengan pembuatan laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317 318 KUHP Juncto Pasal 55 56 KUHP. Di mana pak FS membuat laporan di Polres Jaksel tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan,” kata Kamaruddin di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).

Kamaruddin juga melaporkan dugaan pembuatan laporan palsu oleh Putri Candrawathi. Laporan palsu Putri ini terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.

“Demikian juga ibu PC membuat laporan polisi juga bhw dia adalah korban pelecehan dan/atau kekerasan seksual. Kedua laporan itu sudah di-SP 3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual,” kata Kamaruddin.

Dia membeberkan bahwa pihaknya membawa sejumlah barang bukti pendukung atas laporan ini.

“Barang bukti pertama surat kuasa, yang kedua surat penghentian kedua perkara itu,” katanya.

Pada awal kasus penembakan Brigadir J terkuak, Putri mengaku sebagai korban pelecehan seksual.

Saat itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan memaparkan bahwa penembakan yang dilakukan oleh Bharada E ke Brigadir J dilatarbelakangi oleh dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri.

“Penembakan terjadi karena Brigadir J memasuki kamar pribadi dari Kadiv Propam dan saat itu ada istri dari Kadiv Propam kemudian Brigadir J melakukan pelecehan,” ujar Ramadan di Gedung Humas, Senin (11/7/2022).

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, penyidik juga menyidik perkara menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice yang dilakukan tersangka Ferdy Sambo bersama lima perwira Polri lainnya.

Kelima perwira Polri tersebut adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Kombes Pol. Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam, Kompol Baiqui Wibowo mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri, dan Kompol Chuck Putranto mantan PS Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri.

Para perwira polri tersebut terancam hukuman pidana melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Editor: Ridwan Maulana