Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Pengacara Maskur Husain dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan  dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Maskur menyebut mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang pertama memulai suap untuk penanganan perkara itu.

Keterangan ini diketahui dari berita acara pemeriksaan (BAP) poin 49 milik Maskur yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lie Putra Setiawan.

“Yang aktif meminta bantuan pertama kali untuk mengurus perkara M Azis Syamsuddin terkait Lampung Tengah adalah saudara M Azis Syamsuddin sendiri, bukan inisiatif dari saya (Maskur),” kata Lie saat membacakan BAP Maskur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (20/12/2021). 

Azis meminta bantuan mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menangani perkara di Lampung Tengah saat itu. Robin meminta bantuan Maskur untuk membantunya. Maskur membantah dirinya dan Robin memaksa Azis.

“Dapat saya jelaskan bahwa saya dan Stepanus Robin Pattuju tidak melakukan pemerasan dan penipuan kepada Muhammad Azis Syamsuddin terkait pengurusan perkara M Azis Syamsuddin,” ujar Lie berdasarkan BAP Maskur. 

Jaksa juga sempat menanyakan kebenaran dari BAP tersebut. Maskur menegaskan BAP itu benar. Dia mengetahui hal itu dari Robin.

“Bahwa seluruh keterangan yang disampaikan saya dalam BAP itu adalah keterangan yang diungkap dan diucap oleh Robin itu sendiri. Sehingga saya hanya mengutip apa yang dia katakan,” tutur Maskur.

Maskur bahkan menolak merubah keterangan. Dia menegaskan keterangannya terkait Azis yang memulai suap di kasus ini benar terjadi.

“Saya tetap pada keterangan (itu), karena itu adalah seluruh informasi yang disampaikan Robin kepada saya,” ucap Maskur.

Azis didakwa menyuap mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3,09 miliar dan USD 36 ribu. Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017.

“Terdakwa (Azis) telah memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu,” kata JPU KPK Lie Putra Setiawan. 

KPK menyiapkan dua dakwaan ke Azis. Pada dakwaan pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Ridwan Maulana