Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). ANTARA | AKBAR NUGROHO GUMAY

HARNAS.ID – Sidang lanjutan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kasus suap (gratifikasi) batal digelar, Rabu (7/10/2020). Menurut Pengacara Pinangki, Jefri, agenda sidang hari ini yang seharusnya mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung terhadap nota keberatan (eksepsi) yang diajukan kliennya melalui tim kuasa hukum, ditunda.

Penundaan itu karena Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ditutup sementara. “Kemungkinan sidang lanjutan (Pinangki) dua pekan lagi,” kata Jefri. Dalam perkara ini Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan. Pertama, menerima suap US$ 500 ribu (sekitar Rp 7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.

Kedua, didakwa terkait pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar US$ 444.900 atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Ketiga, didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama politikus NasDem Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai US$ 10 juta.

Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono sebelumnya menyatakan, PN Jakpus ditutup selama tiga hari, mulai Rabu (7/10/2020)-Jumat (9/10/2020), menyusul dua aparatur sipil negara (ASN) di kantor tersebut terinfeksi COVID-19. Meski begitu, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) tetap dilaksanakan terbatas, khusus untuk hal-hal yang bersifat mendesak.

Penutupan itu mengikuti arahan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pihak PN Jakpus pun telah melakukan penelusuran dengan metode tes cepat massal untuk para pegawai lainnya. Sedikitnya, 250 pegawai mengikuti pengetesan cepat di PN Jakpus. Jumlah sementara yang reaktif dalam tes cepat massal di PN Jakpus 40 orang terdiri atas hakim dan ASN.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Agustus 2020, sempat melakukan penutupan sementara akibat adanya kasus COVID-19. Penutupan tersebut dilakukan karena seorang hakim positif terjangkit virus corona yang bersumber dari Wuhan, China itu. Waktu penutupan tersebut dilakukan dalam satu pekan sejak, Selasa (25/8/2020)-Selasa (1/9/2020).

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini