Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka penyidikan kasus baru. Kasus ini terkait dengan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

“(Penyidikan) yang dimulai pada September 2021,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, (29/9/2021). 

Ali masih enggan memerinci tersangka dalam kasus ini. Dia juga enggan membeberkan konstruksi perkaranya demi menjaga kerahasian proses penyidikan.

“KPK tentu akan menyampaikan secara lengkap konstruksi perkaranya, pasal-pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pada saat nanti dilakukan upaya paksa penangkapan dan atau penahanan,” ujar Ali.

Masyarakat diminta bersabar. KPK membutuhkan waktu untuk mendalami kasus ini lebih dalam. Lembaga Antikorupsi juga berjanji akan membeberkan seluruh temuannya ke publik.

“KPK akan terus menyampaikan update penanganan perkaranya agar masyarakat bisa turut mengawal dan mengawasinya sebagai bentuk transparansi terhadap pelaksanaan tugas-tugas pemberantasan korupsi,” tutur Ali.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini